By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Skandal Kapolres Ngada, Kompolnas Komitmen Lakukan Pengawalan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Skandal Kapolres Ngada, Kompolnas Komitmen Lakukan Pengawalan

Editor
Editor Published March 14, 2025
Share
SHARE

 Jakarta,- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan asusila dan narkotika mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. Pengawalan ini dilakukan oleh Kompolnas sejak awal kasus tersebut muncul di publik. 

“Kita akan tetap mengawal proses kasus ini, minggu depan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kami akan hadir dan dengan demikian juga pemeriksaan terhadap pidananya akan hadir juga,” kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025). 

Lebih lanjut, Ida akan memastikan penanganan kasus asusila dan narkotika sesuai dengan prosedural. Dalam hal ini, Kompolnas mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus ini. 

“Kita terus mendorong beberapa langkah yakni sidang KKEP segera dilakukan dan memastikan prosesnya sesuai prosedural. Kita terus mendorong untuk pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada ini,” ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. 

“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Tersangka FWLS ini diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). 

You Might Also Like

FPI KAWAL TABLIG AKBAR DI MASJID HIDAYATULLAH YANG TERANCAM DIGUSUR

Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, 4 Tersangka Diamankan

Bobol Rumah Warga di Tembung, Residivis Ditembak Tim Resmob Polrestabes Medan Saat Melawan

Save the Children: Kekerasan Digital Terhadap Anak Meningkat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 14, 2025 March 14, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Singkirkan Atletico, Bellingham Puji Mental Pemain Madrid
Next Article Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pemerintah Kucurkan Rp3,4 Triliun
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tantang Port FC di Laga Pembuka Grup B Piala Presiden, PSMS Siap Beri Kejutan
OLAHRAGA
Pemko Medan Klarifikasi Rumah Kardus di Bantaran Sungai Deli, Penghuninya Ternyata Miliki Rumah di Medan Marelan
Medan
FPI KAWAL TABLIG AKBAR DI MASJID HIDAYATULLAH YANG TERANCAM DIGUSUR
HOME KRIMINAL
Bobby Nasution Berangkatkan 10 Warga Umroh dan Salurkan Zakat ASN untuk Bedah 10 Rumah di Sergai
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?