By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk

Editor
Editor Published March 5, 2025
Share
SHARE

 Singapura,- Singapura mempertimbangkan hukuman cambuk untuk kasus penipuan, karena dampak berat yang ditimbulkan. Menteri Negara untuk Urusan Dalam Negeri serta Pembangunan Sosial dan Keluarga, Sun Xueling, mengungkapkan hal ini, Selasa (4/3/2025).

Usulan tersebut muncul setelah Anggota Parlemen Tan Wu Meng menyerukan hukuman cambuk wajib bagi kasus penipuan parah. Dr Tan menegaskan, pesan tegas harus diberikan kepada para penipu dan sindikat kejahatan, dikutip dari CNA.

Pemerintah ingin memberikan hukuman yang lebih berat dan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan. Saat ini, pedoman hukuman baru telah meningkatkan hukuman penjara bagi mereka yang memfasilitasi penipuan.

Sun Xueling juga mengumumkan peningkatan upaya deteksi aktivitas “money mule,” yaitu memindahkan uang kejahatan atas nama orang lain. Hal tersebut karena mereka menjadi jalur utama bagi penipu luar negeri, untuk mencuci uang hasil kejahatan.

Kepolisian Singapura (SPF) akan bekerja sama dengan bank untuk mendeteksi rekening yang terlibat dalam penipuan. Bank akan meningkatkan analisis penipuan dengan berbagi informasi mengenai rekening mencurigakan.

Mereka akan menerapkan langkah-langkah pendinginan terhadap aktivitas yang dianggap sebagai tanda-tanda keterlibatan dalam pencucian uang. Sun memperingatkan menyerahkan kartu SIM atau rekening bank kepada orang lain dengan tujuan mencurigakan, dapat dianggap melakukan kejahatan.

“Ini adalah kejahatan dan ada hukuman penjara bagi yang memberikan kartu SIM atau rekening bank, untuk memfasilitasi penipuan. Mengaku tidak tahu tidak akan membuat Anda bebas dari hukuman,” kata Sun.

You Might Also Like

Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN, Dorong Tata Kelola Gizi yang Transparan dan Akuntabel

Alasan Sakit, Nanik S Deyang Nyatakan Mundur dari Ketua BGN

Jalan Rusak Marak di wilayah Pemkab Deli Serdang, Jalan Veteran Pasar 9 dan Galang Kota Mirip Jalan ke Sawah

3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti Diungkap Poldasu

Ledakan Rumah di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 5, 2025 March 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article di Kota Rusia ini, Puasa Hanya Dilaksanakan 1 Jam
Next Article Ini Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PEREDARAN SABU DIUNGKAP, 2 TERSANGKA & BARANG BUKTI 206,78 GRAM DIAMANKAN
HOME KRIMINAL
Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli
Medan
Siapkan Talenta Digital Muda, Pemko Medan Gelar Pelatihan Literasi Digital & AI untuk Gen Z
PENDIDIKAN
Pemko Medan Perkuat Akses Kesehatan, Rico Waas Dukung RS Vina Estetika Masuk Jaringan BPJS
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?