By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk

Editor
Editor Published March 5, 2025
Share
SHARE

 Singapura,- Singapura mempertimbangkan hukuman cambuk untuk kasus penipuan, karena dampak berat yang ditimbulkan. Menteri Negara untuk Urusan Dalam Negeri serta Pembangunan Sosial dan Keluarga, Sun Xueling, mengungkapkan hal ini, Selasa (4/3/2025).

Usulan tersebut muncul setelah Anggota Parlemen Tan Wu Meng menyerukan hukuman cambuk wajib bagi kasus penipuan parah. Dr Tan menegaskan, pesan tegas harus diberikan kepada para penipu dan sindikat kejahatan, dikutip dari CNA.

Pemerintah ingin memberikan hukuman yang lebih berat dan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan. Saat ini, pedoman hukuman baru telah meningkatkan hukuman penjara bagi mereka yang memfasilitasi penipuan.

Sun Xueling juga mengumumkan peningkatan upaya deteksi aktivitas “money mule,” yaitu memindahkan uang kejahatan atas nama orang lain. Hal tersebut karena mereka menjadi jalur utama bagi penipu luar negeri, untuk mencuci uang hasil kejahatan.

Kepolisian Singapura (SPF) akan bekerja sama dengan bank untuk mendeteksi rekening yang terlibat dalam penipuan. Bank akan meningkatkan analisis penipuan dengan berbagi informasi mengenai rekening mencurigakan.

Mereka akan menerapkan langkah-langkah pendinginan terhadap aktivitas yang dianggap sebagai tanda-tanda keterlibatan dalam pencucian uang. Sun memperingatkan menyerahkan kartu SIM atau rekening bank kepada orang lain dengan tujuan mencurigakan, dapat dianggap melakukan kejahatan.

“Ini adalah kejahatan dan ada hukuman penjara bagi yang memberikan kartu SIM atau rekening bank, untuk memfasilitasi penipuan. Mengaku tidak tahu tidak akan membuat Anda bebas dari hukuman,” kata Sun.

You Might Also Like

BPJS Catat Satu Juta Anak Muda Indonesia Idap Hipertensi

90 Persen Jamaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

Jalan Rusak Galang- Pagar Merbau Kian Meresahkan, Pemerintah Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak Bergelombang Bak ” Bukit Barisan”

Heboh !!! Baru Saja Terjadi Kebakaran Pabrik Sepatu, Jalanan Macet Disini Lokasinya !!!

Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ketangkap

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 5, 2025 March 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article di Kota Rusia ini, Puasa Hanya Dilaksanakan 1 Jam
Next Article Ini Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tampil Meriah dan Megah, Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu
Medan
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
HOME KRIMINAL Medan
Berbagi Berkah di Masjid Fa’il Khoir bersama Yayasan Al ihsan, DMI dan FUMAM Tebing Tinggi
HOME PENDIDIKAN
Lolos ke 32 Besar, Kongo Ukir Sejarah di Piala Dunia
OLAHRAGA
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?