By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk

Editor
Editor Published March 5, 2025
Share
SHARE

 Singapura,- Singapura mempertimbangkan hukuman cambuk untuk kasus penipuan, karena dampak berat yang ditimbulkan. Menteri Negara untuk Urusan Dalam Negeri serta Pembangunan Sosial dan Keluarga, Sun Xueling, mengungkapkan hal ini, Selasa (4/3/2025).

Usulan tersebut muncul setelah Anggota Parlemen Tan Wu Meng menyerukan hukuman cambuk wajib bagi kasus penipuan parah. Dr Tan menegaskan, pesan tegas harus diberikan kepada para penipu dan sindikat kejahatan, dikutip dari CNA.

Pemerintah ingin memberikan hukuman yang lebih berat dan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan. Saat ini, pedoman hukuman baru telah meningkatkan hukuman penjara bagi mereka yang memfasilitasi penipuan.

Sun Xueling juga mengumumkan peningkatan upaya deteksi aktivitas “money mule,” yaitu memindahkan uang kejahatan atas nama orang lain. Hal tersebut karena mereka menjadi jalur utama bagi penipu luar negeri, untuk mencuci uang hasil kejahatan.

Kepolisian Singapura (SPF) akan bekerja sama dengan bank untuk mendeteksi rekening yang terlibat dalam penipuan. Bank akan meningkatkan analisis penipuan dengan berbagi informasi mengenai rekening mencurigakan.

Mereka akan menerapkan langkah-langkah pendinginan terhadap aktivitas yang dianggap sebagai tanda-tanda keterlibatan dalam pencucian uang. Sun memperingatkan menyerahkan kartu SIM atau rekening bank kepada orang lain dengan tujuan mencurigakan, dapat dianggap melakukan kejahatan.

“Ini adalah kejahatan dan ada hukuman penjara bagi yang memberikan kartu SIM atau rekening bank, untuk memfasilitasi penipuan. Mengaku tidak tahu tidak akan membuat Anda bebas dari hukuman,” kata Sun.

You Might Also Like

Safari Ramadan 1447 H, Wagub Sumut Ajak Masyarakat Sergai Jaga Kebersamaan dan Kerukunan

Pemerintah Targetkan Nol Pengungsi Bencana Sumatra pada Hari Raya

Seluruh Korban Longsor TPST Bantargebang Berhasil Ditemukan

Kapolri Minta Antisipasi Puncak Mudik 14-15 dan 18-19 Maret

KKJ Kepri Terbentuk: Wadah Perlindungan Jurnalis

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 5, 2025 March 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article di Kota Rusia ini, Puasa Hanya Dilaksanakan 1 Jam
Next Article Ini Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kabar Gembira, 8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR & Gaji 13
EKONOMI
PSEL Medan Raya Mulai Dipersiapkan, Pemko Medan Bebaskan Lahan dan Siapkan Anggaran 2026
Medan
Tim Gabungan Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Boks Kontainer
KRIMINAL
Tom- Tom Nauly Ponsel dan J&T Berbakti Sosial Bagikan Ratusan Sembako Beras dan Tali Asih Bagi Warga Belawan
EKONOMI HOME Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?