Medan, -Suasana yang dinilai mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap proses peradilan mewarnai sidang lapangan sengketa hukum antara para pemilik unit Apartemen Podomoro City Deli Medan dengan pihak pengembang, PT Sinar Menara Deli.
Sidang lapangan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB itu terpaksa digelar di area lobi Tower Liberty. Menurut pihak penggugat, kondisi tersebut terjadi karena tidak disediakannya ruangan yang memadai untuk pelaksanaan pemeriksaan setempat oleh majelis hakim.
Dalam agenda tersebut, dua hakim bersama seorang panitera hadir untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. Namun, proses pemeriksaan berlangsung di ruang publik lobi gedung, sehingga dinilai tidak memberikan suasana yang layak bagi pelaksanaan tugas aparat peradilan. Hakim terkesan dilecehkan.
Kuasa hukum para penggugat menyebut situasi tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim dan mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap jalannya proses hukum.
Di lokasi, pihak pengelola gedung yang diwakili seseorang bernama Indra juga sempat mempertanyakan alasan tidak adanya pemberitahuan kepada pengelola mengenai pelaksanaan sidang lapangan. Menurut pihak penggugat, hal tersebut seharusnya menjadi ranah koordinasi kuasa hukum pihak tergugat selaku pengembang yang memahami prosedur persidangan.
Tak hanya itu, para penghuni yang menjadi penggugat mengaku mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Mereka bersama tamu yang hadir disebut dilarang menggunakan area lounge sebagai ruang tunggu, meski menurut mereka fasilitas tersebut merupakan bagian dari fasilitas bersama yang dikelola menggunakan dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan sinking fund (SF) yang dibayarkan para pemilik unit.
Perkara ini merupakan lanjutan sengketa perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Gugatan diajukan melalui sistem e-court pada 7 November 2025 dan resmi terdaftar pada 12 November 2025.
Sebanyak 13 penghuni yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) menggugat PT Sinar Menara Deli Jakarta dan PT Sinar Menara Deli Medan melalui Kantor Hukum Ali Leonardi N., S.H., S.E., MBA., M.H. & Associates.
Kuasa hukum para penggugat, Pramudya Tarigan, menjelaskan gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak pengembang. Menurutnya, sejak transaksi pembelian unit dilakukan pada 2013 hingga kini, para pembeli belum juga menandatangani Akta Jual Beli (AJB), meski seluruh harga unit dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah dilunasi.
Ketiadaan AJB, kata Pramudya, membuat para pembeli belum dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, para penggugat juga menuntut pengembalian dana BPHTB yang telah dititipkan kepada pihak pengembang karena, menurut mereka, dana tersebut belum disetorkan ke kas negara melalui Bapenda Kota Medan.
“Sejak transaksi dilakukan pada 2013 hingga kini belum ada penyelesaian administrasi kepemilikan yang menjadi hak konsumen. Kondisi ini jelas merugikan para pembeli yang telah memenuhi seluruh kewajibannya,” ujar Pramudya Tarigan kepada wartawan di Medan.
Hingga kini, para penghuni berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak mereka sebagai konsumen dan pemilik unit apartemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

