Serdang Bedagai – Tim Reskrim Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil menangkap seorang pria berinisial J (35), yang diduga mencuri sejumlah barang, termasuk tujuh pintu besi kandang babi milik seorang warga di Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Kapolsek Pantai Cermin melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, tersangka J, warga Dusun I Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, telah mengakui perbuatannya setelah ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan, langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit kepala kompresor warna oranye. Sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Ia menuturkan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Dusun IV Pantai Cermin Kanan Gang Itik, Kecamatan Pantai Cermin.
Adi (42), korban sekaligus pelapor, mendapat laporan dari saksi Dedi (20), yang melihat tersangka tengah mencuri pintu besi kandang babi miliknya.
Korban dan saksi sempat mengejar pelaku, namun tidak berhasil menangkapnya.
Setelah memeriksa lokasi kejadian, korban mendapati bahwa pagar seng pembatas kandang telah dirusak, dan sejumlah barang telah hilang, di antaranya, 7 pintu besi kandang babi, 1 unit jet pam air merek Sinall, 2 tong tempat makanan babi dan 1 kepala kompresor.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi J sebagai pelaku. Setelah mengantongi informasi keberadaannya, polisi berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Zulfan Ahmadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna menemukan barang bukti lain yang masih belum ditemukan.