By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sepanjang Tahun 2024, 19 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Pidana Mati Kejari Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Sepanjang Tahun 2024, 19 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Pidana Mati Kejari Medan

Editor
Editor Published December 29, 2024
Share
SHARE

Medan,-Selama tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menuntut pidana mati terhadap 19 terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba.

“Tuntutan hukuman mati ini sebagai upaya tegas Kejari Medan dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama, Minggu (29/12/2024).

Dia menjelaskan, bahwa tuntutan mati tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Medan untuk menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Sumut khususnya Kota Medan.

“Selain tuntutan hukuman mati, kami juga menuntut seorang terdakwa dengan penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa lainnya,” jelas Deny.

Dia berharap, dengan adanya hukuman yang tegas, dapat menurunkan peredaran narkoba dan memberikan pesan yang jelas bahwa kejahatan narkoba tidak bisa dibiarkan.

“Perkara narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024, berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal dan berfungsi sebagai efek jera bagi para terdakwa,” tandas Deny.

Deny menegaskan, tuntutan mati terhadap para terdakwa menjadi bagian dari upaya Kejari Medan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

“Tuntutan mati ini dapat menjadi deterrent effect bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba akan semakin menurun, agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan lebih aman dan sehat,” pungkas pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang itu.

You Might Also Like

Sarang Narkoba di Klambir V Digrebek, Ini Hasilnya !!!

Truk Tabrak 3 Warung di Marelan, Belum Ada Ganti Rugi

Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

Truk Kontaener Gagal Nanjak Seruduk Warung di Marelan, Begini Akibatnya !!!

Wali Kota Medan Utus Tim Jenguk Korban Begal, Instruksikan Pengaktifan Pos Kamling Secara Masif

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 29, 2024 December 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kecelakaan Pesawat Jeju Air, 179 Penumpang Diduga Tewas
Next Article City Akhiri Puasa Kemenangan di King Power
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sarang Narkoba di Klambir V Digrebek, Ini Hasilnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Truk Tabrak 3 Warung di Marelan, Belum Ada Ganti Rugi
HOME KRIMINAL Medan
Dukung “Spirit Run 5K”, Rico Waas Ajak Mahasiswa PKL di Pemko Medan
PENDIDIKAN
Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
EKONOMI
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?