Lubuk Pakam,-Kakek Harun Nurdin Lubis (84) atau yang akrab disapa Opung Harun Lubis dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (14/5/2026) sore, setelah sebelumnya sempat tertahan selama dua hari di RSUD Amri Tambunan karena terkendala biaya pengobatan sebesar Rp3,4 juta.
Opung Harun mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Lansia Bahagia, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Jenazah almarhum dimakamkan pada Jumat (15/5/2026) pagi.
Informasi yang dihimpun, kepergian Opung Harun terjadi hanya sehari setelah dirinya dipulangkan dari rumah sakit pada Rabu (13/5/2026). Pihak Yayasan Rumah Lansia Bahagia menyebut mereka baru dapat membawa pulang almarhum setelah donasi untuk biaya pengobatan berhasil dikumpulkan.
Biaya pengobatan sebesar Rp3,4 juta diketahui telah muncul sejak 11 Mei 2026. Saat itu, Opung Harun sebenarnya sudah diperbolehkan pulang, namun belum bisa meninggalkan rumah sakit karena belum ada biaya untuk melunasi tagihan.
Kabar duka tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan Rumah Lansia Bahagia, Alika, melalui unggahan Instagram Story di akun pribadinya, @alika26. Dalam unggahan itu, Alika menyebut pihak yayasan sangat kehilangan sosok Opung Harun yang dikenal dekat dengan para lansia lainnya di rumah singgah tersebut.
“Innalillahi wa innalillahi rojiun, telah meninggal dunia Opung Nurdin Lubis atau yang lebih dikenal dengan Opung Harun Lubis. Siang ini jam 3 sore, setelah sebelumnya Opung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dari tanggal 6 Mei lalu,” tulis Alika.
Alika juga mengungkapkan bahwa permintaan terakhir almarhum sebelum meninggal adalah ingin dibelikan kelereng.
Sebelumnya, pihak RSUD Amri Tambunan menyatakan kepada awak media bahwa Opung Harun telah pulang dari rumah sakit sejak 11 Mei 2026.
Melalui Humas RSUD Amri Tambunan, dr Devi Sagala membantah pernyataan yayasan yang menyebut almarhum baru dipulangkan pada 13 Mei. Namun, pihak rumah sakit tidak membantah adanya tagihan biaya pengobatan sebesar Rp3,4 juta karena status pasien sebagai pasien umum.
Meski Opung Harun tinggal di rumah lansia dan dirawat oleh yayasan sosial, pihak yayasan tetap diwajibkan melunasi seluruh biaya pengobatan tanpa adanya pengurangan tagihan.
Pernyataan pihak rumah sakit langsung dibantah oleh Wakil Ketua Yayasan Rumah Lansia Bahagia, Syafrizal. Ia menegaskan bahwa tanggal 11 Mei hanyalah waktu ketika Opung Harun sudah diperbolehkan pulang, bukan benar-benar meninggalkan rumah sakit.
“Harusnya pulang tanggal 11, bukan pulang tanggal 11. Saat itu uang donasi belum terkumpul, makanya belum bisa dibawa pulang. Setelah ada uangnya, barulah kami jemput tanggal 13 pagi,” ujar Syafrizal.
Ketua Yayasan, Alika, juga menjelaskan bahwa pihaknya harus menggalang donasi melalui media sosial karena dana kas yayasan tidak mencukupi untuk membayar biaya rumah sakit.
Menurutnya, yayasan saat ini juga merawat 24 lansia lainnya di Rumah Lansia Bahagia. “Masuk dari tanggal 6 dan pulang tanggal 13. Harusnya memang sudah diperbolehkan pulang tanggal 11,” kata Alika.

