Medan,- Bagi anda orang Indonesia yang ingin bepergian ke Malaysia, harus hari-hari jangan sampai membuang sampah atau puntung rokok sembarangan kalau tak mau kena denda hingga puluhan juta rupiah.
Seperti diketahui, Kementerian Pembangunan Daerah dan Pemerintah Tempatan (KPKT) telah mengajukan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah 1976 (UU 171) dalam sidang Dewan Rakyat pada hari Senin, sebagai upaya untuk memperkuat kebersihan lingkungan publik.
Menteri KPKT, Nga Kor Ming, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menanggulangi praktik pembuangan sampah dalam skala kecil, seperti puntung rokok, tisu, plastik, kaleng minuman, bungkus makanan, dan sejenisnya yang dibuang di tempat atau jalan umum.
“Langkah ini penting untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab sipil, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan membentuk budaya menjaga kebersihan. Upaya ini juga mendukung terwujudnya Malaysia yang lebih bersih dan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan pers pada Sabtu.
Ia menambahkan, revisi undang-undang ini juga akan memberikan wewenang kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman kerja sosial kepada pelanggar, dengan durasi maksimum 12 jam.
Setiap individu yang tidak mematuhi perintah kerja sosial tersebut akan dianggap melakukan pelanggaran dan dapat dikenai denda minimal RM2.000 setara 7,5 juta rupiah hingga maksimal RM10.000 setara 35 juta rupiah jika terbukti bersalah.
Pada 28 September 2024, KPKT mencatat hasil pengumpulan sampah sebanyak 51,9 kg limbah makanan, 64,3 kg limbah kertas, 127,6 kg limbah plastik, dan 541 batang puntung rokok. Pengumpulan tersebut dilakukan di sekitar kawasan Pasar Seni, Kuala Lumpur, hanya dalam waktu 12 jam, sebagai bagian dari Program Hari Cuci Malaysia.
“Menyambut Tahun Kunjungan Wisata 2026, setiap warga Malaysia memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan ruang publik, agar kita dapat memberikan kesan pertama yang positif kepada wisatawan mancanegara,” tegasnya.
Selain itu, KPKT juga mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Amandemen lainnya, yaitu UU Jalan, Parit, dan Bangunan 1974 (UU 133), serta UU Pengelolaan Limbah Padat dan Kebersihan Umum 2007 (UU 672).

