Indrapura,-Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry,SH menangkap seorang pria bernama Alfian Mutaqqim Nasution alias Pian 35 DPO pelaku pencurian besi rel milik PT KAI di Huta V Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun pada 16 Juli Tahun 2021.
Terduga pelaku pencurian besi berupa baut rel dan pipa itu,ditangkap unit reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dari tempat kediamannya Huta V Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Simalungun 27 Maret 2024. Sementara satu tersangka lainnya bernama Andi Kemek masih dalam pengejaran pihak reskrim,penangkapan tersangka Alfian atas pengembangan Bagus Sugianto yang terlebih dahulu ditangkap.
Sebelumnya Polsek Indrapura mengeluarkan surat, Nomor : LP / B / 88/ Vll/ 2021 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 16 Juli 2021. Nomor : DPO / 61.c / III / RES.1.8./ 2024 / Reskrim, tanggal 01 Maret 2024. Nomor : Sp.Kap /45 / III / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 22 Maret 2021.
Sebelumnya pihak unit Reskrim Polsek Indrapura sembari menggiring tersangka Bagus Suguanto menyita berupa barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa nopol, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam BK 2291 TBM, 2 kunci Inggris, 1 besi pipa, 1 martil / palu, 31 buah baut paku bantalan, 6 padrol, 1 baseplat, 1 kunci bais, 2 karung goni besar, 1 karung goni kecil.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH, memaparkan, pencurian besi milik PT KAI terjadi 16 Juli 2021 sekira pukul 13.00 Wib. Ketika itu, Brigadir Wahyu Danandoyo bersama Briptu Dedi Irwansyah Sitinjak melakukan patroli di Jl. Accesroad Lingk. VII Kel. Perkebunan Sipare pare Kec. Sei suka kab. Batu Bara. Keduanya mendapati 3 orang yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian besi di jalur Kereta Api KM 6+950 Lingk. VII Kel. Perkebunan Sipare Pare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara.
Saat itu juga , kedua personil langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku yang mengaku bernama Bagus Sugianto, sedangkan kedua temannya Alfian Mustaqim Nasution als Pian dan Andi Kemek melarikan diri. Dari tersangka ini ditemukan barang bukti berupa 31 baut paku bantalan, 6 Buah Padrol, 1 buah Baseplat, 1 buah martil, 1 buah kunci bais, 2 buah kunci inggris, 1 buah besi pipa, 2 karung goni kecil, 1 buah goni besar, 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa kap dan plat nomor polisi dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2291 TBM,
Kemudian personil kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku Bagus, dan ia langsung mengakui melakukan pencurian barang-barang milik Direktorat Jendral Perkeretaapian bersama Pian dan Andi Kemek. Selanjutnya pelaku ini beserta BB dibawa ke polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut.
Personil Polsek Indrapura lalu memberitahukan kepada Direktorat Jendral Perkeretaapian sehingga Direktorat Jendral Perkeretaapian merasa keberatan melaporkannya ke Polsek Indrapura.
Dan dari hasil penangkapan serta pemeriksaan tersangka Bagus, dua tersangka lainnya dinyatakan DPO melalui surat Nomor : DPO / 61 / VII / RES.1.8 / 2021, tanggal 25 Juli 2021 an. Alfian Mustaqim Nasution dan dan Nomor : DPO / 60 / VII / RES.1.8 / 2021, tanggal 25 Juli 2021 an. Andi Kemek.
Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wib unit reskrim polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade Sundoko Masry SH mendapat informasi bahwa Alfian Mustaqim sedang berada di rumahnya di Huta V Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun.
Lalu personil menuju ke lokasi dan smendpati pelaku sedang berada di rumahnya tersebut, selanjutnya tersangka kedua ini diboyong ke komando,” ujar AKP Jonni H Damanik.
This article had me hooked! For further reading, check out: DISCOVER MORE. What are your thoughts?
buy ventolin online: Ventolin inhaler price – ventolin 95mcg
buy ventolin online
cheap Rybelsus 14 mg: rybelsus price – Semaglutide pharmacy price