Medan, -Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, H.Salman Alfarisi,Lc, MA menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama.
Menurutnya, kewajiban membayar pajak tidak seharusnya dikaitkan dengan aspek kepemilikan kendaraan, apalagi dengan potensi pelanggaran atau tindak pidana.
“Tidak ada relevansinya pembayaran pajak harus bergantung pada KTP pemilik lama. Pajak itu kewajiban atas objek kendaraan, bukan semata identitas pemilik sebelumnya,” tegas Salman, Selasa (21/04/2026).
Ia menilai, persyaratan tersebut justru menjadi hambatan administratif yang menyebabkan rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kalau dipermudah, masyarakat akan lebih patuh. Jangan sampai niat membayar pajak terhambat karena urusan administrasi yang tidak substantif,” ujarnya.
Salman menegaskan, urusan kepemilikan, pelanggaran, maupun tindak pidana kendaraan memiliki mekanisme tersendiri dan tidak perlu dicampuradukkan dengan kewajiban pajak.
Dengan kebijakan yang lebih sederhana, ia optimistis potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB di Sumatera Utara dapat meningkat signifikan.

