Medan,-Pemko Medan berupaya optimal mewujudkan tertib hukum terhadap alas hak atas aset tanah yang dimiliki. Di masa kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, nilai aset yang diselamatkan Pemko melalui proses hukum sebesar Rp363,7 miliar.
Ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah, Zulkarnain Lubis, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. “Pengelolaan aset yang optimal harus didukung oleh tertib administrasi, yuridis, dan fisik. Kita akan terus optimalkan pengelolaan agar aset Pemko memberikan nilai tambah ekonomis dan menjadi sumber daya pembangunan kota,” ucapnya.
Data BKAD menunjukkan, terdapat 10 aset tanah dan bangunan Pemko Medan yang berhasil diselamatkan melalui proses hukum. Kesepuluhnya adalah aset tanah Eks Taman Ria di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah senilai Rp92.755.406.987,86.
Aset Wisma Kartini di Teuku Cik Ditiro I C/49 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia nilai Rp31.257.420.000, Grand City Hal di Jalan Balai Kota Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat senilai Rp99.719.790.000, eks Gedung Parkir Perisai Plaza di Jalan Pegadaian Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun senilai Rp46.241.500.000.
Kemudian, aset Lapangan Gajah Mada Krakatau di Jalan Krakatau Kelurahan Pulo Brayan Darat 1 Kecamatan Medan Timur senilai Rp15.887.300.000, Gedung Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII Kelurahan Kesawan Kecamaan Medan Barat senilai Rp23.724.869.000.
Aset SDN 064036, SDN 064956, SDN 064957, dan SDN 068231 di Jalan Turi Ujung Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota senilai Rp5.630.229.919, Eks HGB PIK Medan di Jalan Rahmad Kelurahan Medan Tenggaran Kecamatan Medan Denai senilai Rp25.800.000, Lapangan Sejati di Jalan Karya Jaya Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamaan Medan Johor senilai Rp15.913.100.000, dan Taman Cadika senilai Rp32.587.006,863,91.
Zulkarnain menyebutkan, ada tiga program prioritas yang diselenggarakan Pemko Medan dalam mengoptimalisasikan pemanfaatan aset.
Pertama, urainya, meningkatkan fungsi aset yang digunakan secara langsung oleh Pemko. “Misalnya, karena akan dilakukan pembangunan baru, maka bangunan lamanya atau dalam bentuk aset lainnya yang masih bernilai ekonomis dilelang. Kita berterima kasih kepada KPKNL atas kolaborasinya sehingga proses pelelangan dan penilaian terhadap aset berjalan dengan baik.”
Kedua, lanjut Zulkarnain, menjalinkan kerja sama penggunaan atau pemanfaatan aset dengan pihak ketiga sehingga nilai tambah ekonomis aset meningkat. Nilai tambah itu, terangnua, tidak hanya pada PAD, tapi juga produksi, kesempatan kerja, dan pendapatan yang ada di atas aset tesebut, bahkan meningkatkan nilai aset itu sendiri
Ketiga, tambahnya, pengamanan dan penertiban aset seperti sertifikasi aset. Tahun ini, sebutnya, Pemko Medan sudah melakukan sertifikasi 804 persil tanah. Zulkarnain pun mengungkapkan berterima kasih kepada BPN yang memberikan pelayanan begitu baik terhadap Pemko Medan.
“Optimalisasi pemanfaatan atau penggunaan aset ini menjadi prioritas serta diharapkan dapat dikelola dan digunakan sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” simpulnya.