By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Robi Barus Sebut Ada Wacana Merevisi Perda Kepling
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Robi Barus Sebut Ada Wacana Merevisi Perda Kepling

Editor
Editor Published April 22, 2025
Share
SHARE

Medan,-Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Robi Barus, sebut ada wacana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2017 tentang Kepala Lingkungan (Kepling). Mengingat, banyaknya persoalan terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

Robi Barus sebut ada wacana merevisi Perda Kepling itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Selasa (22/4/2025).

Dalam beberapa tahun perjalanan Perda tentang Kepling, kata Robi Barus, sering terjadi kekisruhan di lapangan. Padahal, katanya, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan Kepling itu sudah diatur dan ada persyaratannya.

“Banyak lurah dan camat tidak amanah. Kita tahu “ada juga yang setor-setor”, tahu kita itu. Tidak perlu kita tutupilah. Sering juga kita RDP tentang masalah ini,” cetusnya.

Ke depan, sebut Robi, Komisi I punya wacana untuk merevisi Perda No. 9 tahun 2017 itu “Ini bisa terjadi jika ada beberapa usulan dari berbagai fraksi untuk merevisi Perda,” katanya.

Dalam konsiderannya, sambung Robi, poin pertama yang direvisi adalah masa jabatan Kepling dirubah dari 3 tahun menjadi 5 tahun. “Tiga tahun bisa jadi ada unsur politis di dalamnya. Nanti berganti pimpinan kepala daerah, Kepling ini bisa di manfaatkan. Ini akan di sesuaikan dan diclearkan dari kepentingan politik,” jelasnya.

Kemudian, tambah Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, dukungan warga di naikkan dari 30 persen menjadi 40 persen. “Jadi, tidak bisa lagi diikuti tiga calon, maksimal hanya dua calon untuk memperkecil konflik. Atau 50 plus 1, langsung saja 50 plus 1,” sebutnya.

Masyarakat yang memberi dukungan, lanjut Robi, tidak melakukan pencoblosan, namun harus benar-benar bisa di pertanggungjawabkan. “Misalnya, melalui foto, google map dan memang itu orangnya,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Robi, domisili orang yang memilih juga harus jelas. Kendati memiliki KTP dan KK di lingkungan tersebut, namun sudah tidak tinggal di lingkungan tersebut, dia tidak mempunyai hak pilih. Sebab, dia tidak akan menikmati pelayanan itu karena sudah tinggal di kota lain.

“Kan banyak itu, sudah 10 tahun tinggal di Deliserdang namun tidak mau mengurus surat pindah dari Medan ini. Sebab, banyak fasilitas yang bisa di nikmatinya di Medan, seperti berobat gratis dan lainnya. Sayang rasanya, makanya dia tetap menjadi warga Medan. Masa sudah 10 tahun tercatat sebagai warga Deliserdang, bisa mempunyai hak pilih dan memberikan dukungan,” pungkasnya.

Kepada Camat dan Lurah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, menyarankan Kembali ke jalan yang benar. “Laksanakan saja mekanismenya, pasti tidak ribut. Lurah dan camat kan punya staf, tahu dia mana masyarakat yang mendukung. Mana yang dominan sosok di tengah masyarakat mendapat dukungan, mereka tahu itu. Ini tidak, kadang-kadang karena titipan, suap, jadi tidak objektif lagi,” tegasnya.

You Might Also Like

Begini Dampak Mengerikan Jalan Rusak Medan – Marelan Jln.Veteran Psr 9 Manunggal..!!!

Penanaman Pohon dan Mangrove Diharapkan Jadi Solusi Hadapi Perubahan Iklim

Viral Kasus Korban Tusukan, Pemprov Sumut Tekankan Pemanfaatan UHC dan Program Berobat Gratis

Peringati Hari lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Medan Sukses Kumpulkan 28 Ton Sampah Dalam Aksi Gotong Royong Massal

Pemko Medan Raih Penghargaan Bergengsi Adhi Manawa Nugraha Madya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 7, 2025 April 22, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article MU Raih Kekalahan Terbanyak Dalam 62 Tahun Sejarah Klub
Next Article Warga Simalingkar B Keluhkan Jalan Berlobang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Cewek-cewek di Kos- kosan Binjai Terjaring Razia BNN, Begini Hasilnya !!!
Hiburan HOME KRIMINAL
Status Rashford Tergantung Klub
OLAHRAGA
Begini Dampak Mengerikan Jalan Rusak Medan – Marelan Jln.Veteran Psr 9 Manunggal..!!!
HOME KRIMINAL Medan
Penanaman Pohon dan Mangrove Diharapkan Jadi Solusi Hadapi Perubahan Iklim
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?