By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Restorative Justice Akhiri Kasus KDRT Anak terhadap Ayah di Serdang Bedagai
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Restorative Justice Akhiri Kasus KDRT Anak terhadap Ayah di Serdang Bedagai

Jaka Nov
Jaka Nov Published July 17, 2026
Share
SHARE

Sergai, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyetujui penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anak dan ayah kandungnya di Kabupaten Serdang Bedagai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Keputusan tersebut diambil setelah korban memberikan maaf secara tulus kepada pelaku demi menjaga keutuhan keluarga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bani Imanuel Ginting, melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (17/7/2026), menjelaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, usai mendengarkan paparan ekspose yang disampaikan Plt Kajari Sergai bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Tim Jaksa Fasilitator di Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumut pada Rabu (15/7/2026).

Dalam ekspose dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor sekaligus meminta uang kepada ayah kandungnya, Djaudin Manurung, untuk membeli makanan.

Permintaan tersebut ditolak sehingga memicu emosi tersangka yang kemudian melakukan kekerasan terhadap ayahnya hingga korban mengalami luka ringan pada bagian kaki.

Atas perbuatannya, Jepri Manurung sempat diproses hukum dan dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh persyaratan Restorative Justice, Kajati Sumut Muhibuddin didampingi Wakil Kajati Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut menyetujui penyelesaian perkara di luar proses persidangan.

Muhibuddin menegaskan, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran negara melalui institusi kejaksaan dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.

“Restorative Justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan menciptakan kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakat, terlebih di lingkungan keluarga. Hal ini sejalan dengan cita-cita KUHP nasional yang mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga stabilitas hubungan sosial agar suatu perkara tidak menjadi bibit perpecahan maupun dendam. Tentunya penerapannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan,” tegas Muhibuddin.

Kejaksaan menilai perkara tersebut layak diselesaikan melalui Restorative Justice karena telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku, korban memberikan maaf secara sukarela tanpa tekanan, serta kedua belah pihak berkomitmen memulihkan hubungan kekeluargaan.

Melalui pendekatan ini, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang memulihkan hubungan sosial dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

You Might Also Like

31 Kasus Narkoba dan Kasus Penganiayaan Berat Diungkap Polres Pelabuhan Belawan

716 Kasus Kejahatan Jalanan Diungkap dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan

Polrestabes Medan Terima Audiensi DPC Angkatan Muda Sisingamangaraja XII,Ini Tujuannya !!

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Segini Korban Merugi !!!

Tolak Peredaran Sabu, Sat Narkoba Polres Sergai Ratakan Lapak Narkoba di Pegajahan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov July 17, 2026 July 17, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tragedi Maut di Sibolangit! Truk Diduga Rem Blong Hantam Delapan Kendaraan, 2 Tewas dan 7 Korban Luka
Next Article Tragedi Maut di Sibolangit! Korban Tewas Bertambah Jadi Empat Orang
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

31 Kasus Narkoba dan Kasus Penganiayaan Berat Diungkap Polres Pelabuhan Belawan
HOME KRIMINAL Medan
Rotasi Penyegaran, 49 Personel Polres Sergai Bergeser, 2 Perwira Purnawirawan
POLITIK
716 Kasus Kejahatan Jalanan Diungkap dan Hasil Operasi Pekat Toba 2026, 906 Tersangka Diamankan
HOME KRIMINAL Medan
Polrestabes Medan Terima Audiensi DPC Angkatan Muda Sisingamangaraja XII,Ini Tujuannya !!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?