Sergai, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyetujui penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anak dan ayah kandungnya di Kabupaten Serdang Bedagai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil setelah korban memberikan maaf secara tulus kepada pelaku demi menjaga keutuhan keluarga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Bani Imanuel Ginting, melalui keterangan pers yang diterima, Jumat (17/7/2026), menjelaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ditetapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, usai mendengarkan paparan ekspose yang disampaikan Plt Kajari Sergai bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Tim Jaksa Fasilitator di Ruang Rapat Lantai II Kejati Sumut pada Rabu (15/7/2026).
Dalam ekspose dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka Jepri Manurung meminjam sepeda motor sekaligus meminta uang kepada ayah kandungnya, Djaudin Manurung, untuk membeli makanan.
Permintaan tersebut ditolak sehingga memicu emosi tersangka yang kemudian melakukan kekerasan terhadap ayahnya hingga korban mengalami luka ringan pada bagian kaki.
Atas perbuatannya, Jepri Manurung sempat diproses hukum dan dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh persyaratan Restorative Justice, Kajati Sumut Muhibuddin didampingi Wakil Kajati Eko Adhyaksono, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut menyetujui penyelesaian perkara di luar proses persidangan.
Muhibuddin menegaskan, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk kehadiran negara melalui institusi kejaksaan dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan nilai kemanusiaan, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.
“Restorative Justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan menciptakan kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakat, terlebih di lingkungan keluarga. Hal ini sejalan dengan cita-cita KUHP nasional yang mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga stabilitas hubungan sosial agar suatu perkara tidak menjadi bibit perpecahan maupun dendam. Tentunya penerapannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan,” tegas Muhibuddin.
Kejaksaan menilai perkara tersebut layak diselesaikan melalui Restorative Justice karena telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku, korban memberikan maaf secara sukarela tanpa tekanan, serta kedua belah pihak berkomitmen memulihkan hubungan kekeluargaan.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang memulihkan hubungan sosial dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

