By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Resmi Jadi Buronan, Polri Sebut Riza Chalid Miliki Satu Paspor
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Resmi Jadi Buronan, Polri Sebut Riza Chalid Miliki Satu Paspor

berita
berita Published February 2, 2026
Share
SHARE

Jakarta,- Polri memastikam bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak hanya memiliki satu paspor Indonesia. Interpol telah resmi menerbitkan red notice terhadap buron  Riza Chalid sejak Jumat, 23 Januari 2026 lalu.

“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor. Yaitu paspor Indonesia,” ujar Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Dengan terbitnya red notice, Polri menilai ruang gerak Riza Chalid akan semakin terbatas. Karena seluruh negara anggota Interpol memiliki kewajiban untuk membantu proses pelacakan dan penangkapan terhadap buronan internasional.

“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol. Tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” ucap Untung.

Lebih lanjut, Untung mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah memetakan keberadaan Riza Chalid sejak awal proses hukum berjalan. Namun, perbedaan sistem hukum antarnegara membuat proses penerbitan red notice dan upaya penindakan membutuhkan waktu.

“Untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui, untuk itulah kenapa agak lama prosesnya. Sistem hukum yang berbeda antar satu negara dengan negara lain dan itu membutuhkan waktu,” katanya.

Polri memastikan akan terus berkoordinasi dengan Interpol dan aparat penegak hukum negara terkait untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak tersebut.

You Might Also Like

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal

Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit

Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit

Indeks Presepsi Korupsi Indonesia Masih Jauh Dibawah Singapura dan Malaysia

Geledah Rumah Hakim di Depok, KPK Amankan Uang 50 Ribu Dolar AS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita February 2, 2026 February 2, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article OJK-BEI Siapkan 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
Next Article Awas Bahaya Mikroplastik Pada Gelas Kopi Sekali Pakai
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal
KRIMINAL
Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit
KRIMINAL
Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit
KRIMINAL
Terungkap, Meski Miliki Izin Pemko Tetap Bongkar Billboard PT SUMO
Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?