By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Residivis Pencuri Rumah Kosong Diringkus, Begini Info Selanjutnya..
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Residivis Pencuri Rumah Kosong Diringkus, Begini Info Selanjutnya..

Agus Leo
Agus Leo Published May 10, 2024
Share
SHARE

Medan – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Villa pribadi milik Kejaksaan Tinggi Sumut yang berlokasi di Dusun V Bintang Meriah, Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Tim yang di pimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol. Bayu Putra Samara, berhasil menangkap pelaku Indra Aginta Ginting (42) warga Dusun VI, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan pelaku Aginta di tangkap setelah peristiwa pencurian itu di ketahui salah seorang warga sekitar Villa di bongkar pencuri. Lalu kasusnya di laporkan ke Polsek Telun Kenas, Polresta Deli Serdang.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang di tinggal srmentara penghuninya, dalam aksinya ia berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga,” ujarnya, Kamis (09/05/2024).

Jatanras Polda Sumut turut membantu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah temannya, Jalan Horas, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Sabtu 4 Mei 2024.

“Dari tangan pelaku di sita sejumlah barang bukti dan Uang Rp. 355.000 sisa hasil penjualan barang-barang curian,” terangnya.

“Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polisi,” pungkas mantan Kapolres Biak Papua tersebut.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Akhirnya Preman Kampungan Penendang Wanita Hamil dan Penganiaya Suaminya Diringkus Polisi

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Optimalkan Penegakan Hukum Elektronik

Kejagung Ungkap Yayasan Mitra MBG Diduga Raup Insentif Miliaran

Viral !!! Aksi Preman Kampung Tendang Wanita Hamil dan Pukuli Suaminya Disini TKPnya !!!

Aksi Penangkapan Narkoboy di Bagan Deli Mendapat Perlawanan, Polisi Terpaksa Lepaskan Tembakan !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo May 10, 2024 May 10, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Komplotan Pembobol Grosir Ditangkap Polsek Delitua
Next Article DPRD Minta Perangkat Kewilayahan Ikuti Instruksi Wali Kota Medan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rupiah Tembus 18.000/1 Dolar AS
EKONOMI
Akhirnya Preman Kampungan Penendang Wanita Hamil dan Penganiaya Suaminya Diringkus Polisi
HOME KRIMINAL Medan
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Optimalkan Penegakan Hukum Elektronik
KRIMINAL
Kejagung Ungkap Yayasan Mitra MBG Diduga Raup Insentif Miliaran
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?