By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Reklame Ilegal Menjamur, Komisi 4 DPRD Medan Ultimatum Satpol PP
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Reklame Ilegal Menjamur, Komisi 4 DPRD Medan Ultimatum Satpol PP

Editor
Editor Published January 7, 2025
Share
SHARE

Medan,- DPRD Medan meminta Satpol PP segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Medan, Satpol PP Kota Medan diberi tenggat waktu dua minggu untuk mendata semua reklame yang ada, baik berizin maupun tidak agar diserahkan ke Komisi 4 DPRD Medan.

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan. “Kami meminta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai dengan Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” ujarnya.

Masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.

Kenapa tidak ada pemantauan yang jelas? Banyak reklame ini melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” ujar Paul saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PMPTSPKM, Satpol PP dan Bapenda, terkait pengaduan PT. Pelangi terkait tumpang tindih pemasangan Billboard reklame di Simpang Pajak Sei Kambing D, Kel. Sei Dikambing D, Kec. Medan Helvetia, Selasa (7/1/2024).

Edwin Sugesti, anggota Komisi 4, menambahkan bahwa pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas DPMPTSP untuk memastikan keakuratan data. “Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggar dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.

Selain itu, Edwin mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame yang legal dan ilegal saat di lapangan,” tambah Edwin.

Sementara itu, Rizki Lubis, anggota Komisi 4 DPRD Medan, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengatasi permasalahan reklame. “Reklame tanpa izin menjamur dengan berbagai alasan. Bahkan ada reklame yang memiliki izin, tetapi tidak membayar pajak. Ini harus ditindaklanjuti agar lebih jelas mana yang resmi dan tidak,” katanya.

Menanggapi itu, Kasiwas Satpol PP Irvan Lubis menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan pendataan. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata semua reklame yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban yang akan dilakukan,” ujar Irvan Lubis.

Mewakili Dinas DPMPTSP Delvi Ferosa menambahkan, bahwa upaya perbaikan terus dilakukan agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif. Mereka menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan semua reklame beroperasi sesuai aturan.

Paul Mei menegaskan, permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. DPRD Medan menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.

DPRD Medan berharap hasil pendataan ini bisa menjadi acuan untuk mengambil langkah tegas terhadap reklame ilegal. “Penegakan aturan diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame”, pungkas Paul.

You Might Also Like

Ramadhan Penuh Kepedulian, Ditressiber Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti di Patumbak

Kinerja Awal Tahun Positif, PMT Bukukan Kenaikan 11 Persen Hingga Januari 2026

Hasil Investigasi: Proyek Kota Deli Megapolitan Ternyata Telah Kantongi Sertifikat HGB

Perkuat Digitalisasi Daerah, Pemko Medan Ikuti Inisiasi KATALIS P2DD 2026

Gerai UMKM Hasil Karya Warga Binaan Hadir di Kanim Kelas II TPI Belawan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 7, 2025 January 7, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Usai Dipecat, Ini Pesan STY untuk Timnas
Next Article Ribuan PHL Tak Lulus Seleksi P3K, Komisi I DPRD Kota Medan Tak Ingin Ada PHK
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ramadhan Penuh Kepedulian, Ditressiber Polda Sumut Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Panti di Patumbak
EKONOMI HOME Medan
Sahur On The Road, Wujud Kepedulian Personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Poldasu
HOME KRIMINAL
Tak Hanya Penegakan Hukum, Brimob Sumut Berbagi Kepedulian di Desa Panabari
EKONOMI Hiburan HOME
Brimob Kawal Alat Berat Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina Dievakuasi ke Batalyon C Sipirok
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?