Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank. “Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Minggu (18/5/2025)
“Nasabah juga dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” katanya. Alternatif lain, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Ivan menyampaikan pernyataan tersebut usai sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Sementara itu, ia mengatakan bahwa pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif sesuai data perbankan yang diterima PPATK.
Tujuannya, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana. Ia pun mengatakan terdapat tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif, kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” ujarnya.