By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Raup Keuntungan Higga 50 Miliar, Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional Dibongkar
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Raup Keuntungan Higga 50 Miliar, Sindikat Love Scamming Jaringan Internasional Dibongkar

Editor
Editor Published January 20, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional. Sindikat ini mampu meraup Rp 50 miliar per bulan dari aksi kejahatannya.

“Kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing laki-laki,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Sindikat love scamming ini beraksi lewat aplikasi kencan online. Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Rabu (17/1/2024) dini hari.

Djuhandhani menjelaskan penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua warga China dan satu kebangsaan Indonesia.

“Kami melihat perannya warga negara Indonesia yang ada ini, adalah sebagai pelaku eksekutornya. Kemudian dua orang warga negara asing, termasuk yang sekarang sedang dilaksanakan pemeriksaan itu, perannya adalah menyiapkan peralatan yang ada ini. Kemudian yang satu lagi adalah tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku. Dan satu orang adalah sebagai pimpinannya atau yang ada di yang memimpin di sini,” terang Djuhandhani.

Dhujandhani mengatakan ada satu warga Indonesia dan 367 warga asing yang menjadi korban love scamming dari sindikat ini. Para WNA, lanjutnya, terdiri dari warga Amerika, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, hingga German.

Djuhandhani menuturkan para pelaku beraksi di berbagai aplikasi kencan online yang ada. Melalui aplikasi itu, imbuhnya, mereka berpura-pura sedang mencari pasangan.

“Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya,” ungkapnya.

Djuhandhani mengatakan saat korban terlihat tertarik, korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor ponsel. Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi yang lebih intens dengan korban hingga foto-foto syur untuk membuat korban lebih percaya kepada sosok pelaku.

“Kemudian manakala dia sudah berhasil mengelabui mereka berpura-pura untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” lanjut Djuhandhani.

Setelah itu, pelaku membujuk korban untuk dapat berbisnis. Pelaku merayu korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta agar dapat dibukakan akun toko online. Djuhandhani mengatakan sindikat ini meraup keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan dari ratusan korbannya.

“Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp 6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara cash,” sebut Djuhandhani.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan/atau 378 KUHP.

“Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun, namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya.

You Might Also Like

10 Remaja Disekap Komplotan Begal Bersenjata di Tanjungbalai, Tiga Pelaku Ditangkap Warga

Polresta DS Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026

Satgas Pangan Poldasu Sidak Pasar Sei Sikambing, Begini Hasilnya !!!

Polresta DS Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah

Polsek Batang Kuis Paparkan Upaya Tekan Kriminalitas di Wilayahnya

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 20, 2024 January 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 4.163 Kendaraan Ditilang Karena Melakukan Pelanggaran Lalin
Next Article Henderson Sepakati Kontrak Bersama Ajax
1 Comment
  • Pennyt says:
    June 28, 2024 at 4:14 pm

    What a fantastic read! The humor made it even better. For further details, check out: READ MORE. Any thoughts?

    Reply

Leave a Reply to Pennyt Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

IDAI Rilis Panduan Lengkap Mudik dan Liburan Sehat Bersama Anak : Vaksinasi dan Keselamatan Berkendara Jadi Prioritas Utama
NASIONAL
Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut
Medan
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
Medan
Mobil KPUM Terbalik di Tol Indrapura-Kisaran Diduga Akibat Pecah Ban, Dua Penumpang Tewas
Medan
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?