By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Editor
Editor Published January 8, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta terhadap Rafael Alun Trisambodo. Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun. Serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilam Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Selain itu, Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar. Jaksa akan menyita dan melelang harta Rafael jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan.

Tak hanya itu, jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka Rafael Alun akan dipidana penjara 3 tahun. Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Namun, hukuman denda dan uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menutut Rafael Alun dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian uang pengganti sebesar Rp18,99 miliar subsider 3 tahun.

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Rafael Alun telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun.

Selain itu, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Sementara untuk hal yang memberatkan, Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Seharusnya, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

 

You Might Also Like

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

KAPOLRES TEBING TINGGI DUKUNG SIAP DUKUNG TABLIGH AKBAR KEBANGSAAN KOTA TEBING TINGGI

Ditressiber Poldasu Bongkar Jaringan Judi Online, 2 “Nyangkut”

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 8, 2024 January 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dinas Lingkungan Hidup Medan Hadapi Tantangan Perubahan Iklim dan Peningkatan Volume Sampah
Next Article Abdurrahman Kurir 36,7 Kg Sabu Dituntut Mati
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico.Waas Dorong Al Washliyah Perkuat Pendidikan dan Pembinaan Generasi Muda
Medan
PSMS Menang Telak 4-0 atas Persikad, Kadispora Sumut Ajak Masyarakat Terus Dukung Ayam Kinantan
OLAHRAGA
Inggris Lumat Kroasia 0-7
OLAHRAGA
Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?