By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Abdurrahman Kurir 36,7 Kg Sabu Dituntut Mati
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Abdurrahman Kurir 36,7 Kg Sabu Dituntut Mati

Editor
Editor Published January 8, 2024
Share
SHARE

Medan,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut mati terdakwa Abdurrahman sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsan, hal yang meringankan tidak ada,” ujar JPU Kejari Belawan Franciskawati Naiggolan, Senin (8/1/2024).

Ia mengatakan, jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu, kata Franciskawati tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

“Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram, gawai dirampas negara untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim memalukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhokseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhokseumawe, sebahagian Aceh Timur.

Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personil Intelijen Lanal Lhokseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian personel yang berada di pantai ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Informasi itu melalui pesan singkat dari Wak G agar bertemu agar Abdurrahman untuk mengambil barang bukti tersebut dibawa ke Idi, Aceh.

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 8, 2024 January 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Next Article COO PSMS Medan Andry Mahyar Minta Maaf Usai Datangi Wasit Saat Laga Hadapi Persiraja, Begini Pernyataannya
2 Comments
  • Ivyt says:
    June 29, 2024 at 7:52 pm

    Very insightful piece! Its always great to see well-researched articles like this. Lets discuss further. Check out my profile!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Medan
Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut
EKONOMI
Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Zulham Efendi Desak Pemko Medan Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?