By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Purbaya Bantah Barang Donasi dari Luar Negeri Kena Pajak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Purbaya Bantah Barang Donasi dari Luar Negeri Kena Pajak

berita
berita Published December 19, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan informasi soal donasi barang dari luar negeri yang disebut-sebut kena pajak. Informasi tersebut diberitakan di sejumlah media massa dan tersebar melalui media  sosial.

“Ada di TikTok tuh rame, katanya bayar cukai segala macam, nggak ada hatinya. Barang-barang bantuan buat bencana, kok dipajakin juga,” kata Menkeu Purbaya dalam keterangan pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut dia, informasi itu tidak benar. “Nggak ada seperti itu sebetulnya, ikuti prosedur tertentu, tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung pass,” ucao Menkeu Purbaya. 

Biar bagaimana pun, Menkeu, aparat berwenang harus hati-hati terhadap barang kiriman dari luar negeri. “Karena nanti ada yang nyolong-nyolong juga tuh yang ilegal masuk,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan lebih detil tentang informasi tersebut. Pada prinsipnya, kata dia, barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan dianggap sebagai barang impor.

Sesuai peraturan, barang impor masuk hari dikenai bea masuk. Namun terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.04 2012 menyatakan, atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana, tidak dikenakan bea masuk. “Yang perlu dipastikan, pemberian fasilitas tersebut  bukan sesuatu  otomatis,” uhar Djaka.

Artinya, untuk mendapatkan fasilitas tersebut perlu ada kelengkapan administrasi. Untuk barang kiriman berupa donasi untuk bencana, bisa dengan menyertakan surat dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (PNBP).

You Might Also Like

AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah

BMKG: Puncak Kemarau Agustus Melanda 369 Zona Musim

Kepala BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dikonsumsi

3 Tsk Pungli di Kawasan Objek Wisata Air Panas Sidebu Debu Ditahan Tim Cobra Polres Karo

Perpusnas Ingatkan Risiko Digitalisasi Buku di Era AI

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 19, 2025 December 19, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Universitas Audi Indonesia Raih Juara 3 Tari Kreasi , Rektor : Kami Akan Terus Mendukung Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa
Next Article Polresta DS Gelar Peringati Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Batas Akhir 31 Agustus, Dinas Sosial Medan Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027
Medan
Rakor Khusus MBG, Pemprovsu Siap Dukung dan Koordinasi Pelaksanaan Program MBG
Medan
Polisi Buru Ketua Geng Bornox, Anggotanya Siswa SMKN 5, SMAN 7 dan SMAN 3 Medan
KRIMINAL
Geng Motor Bornox Dicomot Resmob
KRIMINAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?