By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Purbaya Bantah Barang Donasi dari Luar Negeri Kena Pajak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Purbaya Bantah Barang Donasi dari Luar Negeri Kena Pajak

berita
berita Published December 19, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan informasi soal donasi barang dari luar negeri yang disebut-sebut kena pajak. Informasi tersebut diberitakan di sejumlah media massa dan tersebar melalui media  sosial.

“Ada di TikTok tuh rame, katanya bayar cukai segala macam, nggak ada hatinya. Barang-barang bantuan buat bencana, kok dipajakin juga,” kata Menkeu Purbaya dalam keterangan pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut dia, informasi itu tidak benar. “Nggak ada seperti itu sebetulnya, ikuti prosedur tertentu, tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung pass,” ucao Menkeu Purbaya. 

Biar bagaimana pun, Menkeu, aparat berwenang harus hati-hati terhadap barang kiriman dari luar negeri. “Karena nanti ada yang nyolong-nyolong juga tuh yang ilegal masuk,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan lebih detil tentang informasi tersebut. Pada prinsipnya, kata dia, barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan dianggap sebagai barang impor.

Sesuai peraturan, barang impor masuk hari dikenai bea masuk. Namun terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.04 2012 menyatakan, atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana, tidak dikenakan bea masuk. “Yang perlu dipastikan, pemberian fasilitas tersebut  bukan sesuatu  otomatis,” uhar Djaka.

Artinya, untuk mendapatkan fasilitas tersebut perlu ada kelengkapan administrasi. Untuk barang kiriman berupa donasi untuk bencana, bisa dengan menyertakan surat dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (PNBP).

You Might Also Like

BPOM : Vape Ancaman Generasi Muda

SAHABATNYA DIANIAYA, PENGACARA KONDANG ANGKAT BICARA: USUT DAN TANGKAP JUGA AKTOR INTELEKTUALNYA!!!

Pasca Dikeroyok, Korban Sulit Makan Minum, Sejumlah Tokoh & Ormas Jenguk Ustad Muslim

Brantas Judi Ustad Muslim Dianiaya Preman, Ketua PPP-AD, Garuda Merah Putih, GEMAN Tokoh & Masyarakat Tebing Tinggi Mengutuk Keras

Gempa Bumi M 7,7 Berpotensi Tsunami di Sulawesi Utara, BNPB Imbau Warga Pesisir di Lima Wilayah Tetap Tenang dan Ikuti Arahan Evakuasi Lintas Instansi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 19, 2025 December 19, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Universitas Audi Indonesia Raih Juara 3 Tari Kreasi , Rektor : Kami Akan Terus Mendukung Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa
Next Article Polresta DS Gelar Peringati Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Australia Juara Piala AFF U-19 2026, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Internasional
OLAHRAGA
Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
Medan
Rico Waas Dukung Digitalisasi Tarombo
Medan
Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda
OLAHRAGA
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?