By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Purbaya Bantah Barang Donasi dari Luar Negeri Kena Pajak
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Purbaya Bantah Barang Donasi dari Luar Negeri Kena Pajak

berita
berita Published December 19, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan informasi soal donasi barang dari luar negeri yang disebut-sebut kena pajak. Informasi tersebut diberitakan di sejumlah media massa dan tersebar melalui media  sosial.

“Ada di TikTok tuh rame, katanya bayar cukai segala macam, nggak ada hatinya. Barang-barang bantuan buat bencana, kok dipajakin juga,” kata Menkeu Purbaya dalam keterangan pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut dia, informasi itu tidak benar. “Nggak ada seperti itu sebetulnya, ikuti prosedur tertentu, tinggal lapor aja ke BNPB, kita langsung pass,” ucao Menkeu Purbaya. 

Biar bagaimana pun, Menkeu, aparat berwenang harus hati-hati terhadap barang kiriman dari luar negeri. “Karena nanti ada yang nyolong-nyolong juga tuh yang ilegal masuk,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan lebih detil tentang informasi tersebut. Pada prinsipnya, kata dia, barang yang masuk ke dalam daerah kepabeanan dianggap sebagai barang impor.

Sesuai peraturan, barang impor masuk hari dikenai bea masuk. Namun terhadap barang-barang untuk penanggulangan bencana, dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.04 2012 menyatakan, atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana, tidak dikenakan bea masuk. “Yang perlu dipastikan, pemberian fasilitas tersebut  bukan sesuatu  otomatis,” uhar Djaka.

Artinya, untuk mendapatkan fasilitas tersebut perlu ada kelengkapan administrasi. Untuk barang kiriman berupa donasi untuk bencana, bisa dengan menyertakan surat dari Badan Nasional Penanggulan Bencana (PNBP).

You Might Also Like

Bus Tak Masuk Terminal, Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek

PMT Layani Pelayaran Langsung Perdana CMA CGM dari Kuala Tanjung ke China Selatan

Sentuhan Bumbu Indonesia Kini Hadir dalam Layanan Konsumsi Jemaah Haji

Kerusakan Jln. Galang Kian Parah, Dimana Pemerintah???

Petugas Ungkap Titik Rawan Jemaah Haji Tersesat di Haram

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 19, 2025 December 19, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Universitas Audi Indonesia Raih Juara 3 Tari Kreasi , Rektor : Kami Akan Terus Mendukung Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa
Next Article Polresta DS Gelar Peringati Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Asah Kreativitas & Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK
Medan
Berikut Daftar Korban Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Tol Tebingtinggi
Medan
Bus Tak Masuk Terminal, Kemenhub Ancam Cabut Izin Trayek
NASIONAL
Tensi Geopolitik Naik, Rupiah Kembali Terdepresiasi ke Level Rp17.414
EKONOMI
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?