Tangerang,-Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menunggu bantuan Pemerintah Malaysia memulangkan tersangka Riza Chalid. Pasalnya, Pemerintah Indonesia tidak memiliki wewenang untuk memaksa negara lain memulangkan buronan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menteri Agus meyakini jika Riza Chalid berada di Malaysia berdasarkan hasil monitor lintasan jajarannya. Namun, pihaknya tidak bisa memulangkan paksa, karena hal tersebut menjadi otoritas negara lain.
“Ya, kan kita nggak bisa, itu kan otoritas negara lain. Kita juga tidak tahu apakah Rizal Chalid paspornya cuma satu, atau dia punya paspor dari negara lain yang kita nggak tahu,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Oleh sebab itu, lanjut Agus, pemulangan Riza Chalid kembali tergantung kepada Pemerintah Malaysia. Apakah mereka mau membantu atau tidak.
Menurut Menteri Imipas, komunikasi dengan pemerintahan Malaysia untuk membawa Riza Chalid pulang ke Indonesia terus dilakukan. “Kita tunggu, namun kembali lagi, bahwa itu adalah otoritas negara setempat,” ujarnya menegaskan.
Diketahui, Kementerian Hukum (Kemenkum) belum menerima salinan surat tembusan dua buronan kasus korupsi yang berbeda. Pertama atas nama Riza Chalid, dan kedua atas nama Jurist Tan.
“Sampai sekarang belum ada. Baik tersangka atas nama Mohammad Riza Chalid maupun Jurist Tan,” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo di Tangerang Selatan, Rabu (6/8/2025) lalu.

