Jakarta,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat untuk memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Terutama bagi mereka yang mengisi liburan akhir tahun di luar negeri dan pulang membawa barang belanjaan.
DJBC mengimbau penumpang untuk mengisi Custom Declaration dalam deklarasi All Indonesia, sebelum tiba kembali di Tanah Air. “Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu akses,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, Rabu (31/12/2025).
Sehingga, lanjut dia, proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama. Penumpang juga harus menyampaikan barang bawaannya dari luar negeri ke dalam deklarasi yang dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan.
Penumpang umum tetap mendapatkan pembebasan nilai barang hingga USD500 untuk barang bawaaan pribadi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional.
“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir,” kata Budi. Tentunya selama barang bawaan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kelebihannya itu.
Selain barang belanjaan umum, penumpang juga perlu memperhatikan ketentuan atas pembelian perangkat telekomunikasi yang dibeli di luar negeri. Misalnya telepon seluler atau handphone , komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).
“HKT yang dibeli di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia secara permanen wajib melalui proses registrasi IMEI,” ujar Budi. Menurut dia, penumpang harus memberitahukannya pada Customs Declaration di All Indonesia, sehingga HKT tersebut dapat menggunakan sim card Indonesia.
Untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasannya melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa tetap diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas.
Aturannya adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris. Kemudian maksimal satu liter untuk minuman mengandung etil alkohol.
Jika terjadi kelebihan bawaan, maka akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.
Sedangkan untuk barang bawaan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. “Produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan diperjualbelikan,” kata Budi.

