Jakarta,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah produk pangan olahan impor yang tidak memenuhi ketentuan selama pengawasan menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026. Produk tanpa izin edar tersebut paling banyak berasal dari Malaysia dan Singapura.
Temuan ini terungkap dalam hasil intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan BPOM di berbagai wilayah Indonesia. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat selama meningkatnya konsumsi pada periode Ramadan dan Lebaran.
“Berdasarkan hasil pengawasan, pangan impor tanpa izin edar paling banyak berasal dari Malaysia sebesar 70,4 persen. Kemudian Singapura 11,3 persen, diikuti Tiongkok 10,4 persen serta Thailand 2,2 persen,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Rabu, 11 Maret 2026
BPOM mencatat intensifikasi pengawasan dilakukan terhadap 1.134 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebagian besar lokasi yang diperiksa merupakan ritel modern sebesar 50,2 persen, disusul ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce atau lokapasar sebesar 0,1 persen.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara itu 395 sarana atau 34,8 persen dinilai tidak memenuhi ketentuan. Sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri atas 227 ritel modern, 143 ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta satu gudang importir.
Selain itu, BPOM juga menemukan berbagai produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan. Produk yang paling banyak ditemukan adalah pangan tanpa izin edar sebanyak 27.407 buah atau 48 persen dari total temuan.
Kemudian pangan kedaluwarsa sebanyak 23.776 buah atau 42 persen, serta pangan rusak sebanyak 4.844 buah atau 8,7 persen.
Taruna menjelaskan tingginya temuan pangan tanpa izin edar antara lain dipicu oleh meningkatnya permintaan konsumen.
Menurutnya, kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan memasukkan produk secara ilegal melalui jalur distribusi tidak resmi, khususnya di wilayah perbatasan. Sementara itu, temuan produk kedaluwarsa dan rusak dipengaruhi oleh sejumlah faktor dalam rantai distribusi pangan.
Beberapa di antaranya adalah panjangnya rantai pasok, perputaran stok yang lambat, serta pengelolaan persediaan yang kurang optimal di tingkat distributor maupun ritel.
BPOM juga mencatat sejumlah wilayah dengan temuan pangan tanpa izin edar terbesar selama pengawasan berlangsung.
Wilayah tersebut antara lain Palembang dengan 10.848 produk, Palopo di Sulawesi Selatan 2.756 produk, Batam 2.653 produk, Sanggau 1.654 produk, serta Tarakan 1.305 produk. Adapun jenis pangan tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan meliputi bumbu dan kondimen, bahan tambahan pangan, makanan ringan, produk bertekstur, olahan daging, serta olahan sereal.
BPOM menegaskan pengawasan intensif tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini juga bertujuan memastikan keamanan serta kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

