Medan,-Seorang karyawan berinisial DS (29) ditangkap Polsek Medan Barat. Pasalnya, pelaku warga Jalan Stasiun Kampung Besar (Kambes), Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, nekat mencuri sepeda motor majikannya.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku di rumah majikan pelaku yang dijadikan usaha konveksi di Jalan Sei Deli No. 63-D, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu (21/1/2024) pagi.
Pelaku menjalankan aksinya saat korban tengah tertidur. Melihat situasi lengang, pelaku lalu mengambil kunci kontak sepeda motor Yamaha NMax warna biru BK 6959 AKP dan membawanya kabur. Saat terbangun, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah bilang. Ketika melihat rekaman cctv, ternyata pelaku yang mencuri sepeda motor korban.Akibat dari kejadian itu, korban Debi Armansyah (51) melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Barat, Selasa (23/1/2024).
“Polsek Medan Barat yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Teddy didampingi Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang di Mapolrestabes Medan, Selasa (30/1/2024) sore.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa motor korban sudah digadaikan kepada seorang penadah berinisial HS (49) seharga Rp 5 juta di kawasan Medan Marelan.Polisi yang melakukan pengembangan langsung meringkus penadah tersebut di rumahnya. Saat mengamankan tersangka, ditemukan sebanyak 7 unit sepeda motor di rumahnya.
“Jadi, saat kita menangkap tersangka HS, kita temukan ada 7 unit sepeda motor, termasuk motor korban. 6 sepeda motor lagi belum bisa kita pastikan hasil curanmor, tapi kondisi kontak sepeda motor itu sudah dirusak. Masih kita kembangkan lagi kasus ini,” jelasnya.
Sementara motif pelaku DW nekat mencuri motor korban karena sakit hati. Apalagi ia sendiri adalah karyawan korban.”Saya curi karena sakit hati gak dikasih pinjam. Saya kerja sudah setahun dengan korban,” katanya.
Kapolres menghimbau jika ada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mendatangi Polsek Medan Barat atau Polrestabes Medan dengan membawa dokumen lengkap kepemilikan.
“Bagi merasa yang menjadi korban curanmor bisa mendatangi Polsek (Medan Barat) atau Polrestabes Medan membawa surat-surat motor tersebut. Tidak dipungut biaya,” tegasnya.