Torgamba,-Gegera menggelapkan 27 ekor lembu, milik seorang ibu rumah tangga, Tri Syafrida Yani, 44, warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Unur Res Krim Pilsek Torgamba, mengamankan .SD alias Darma, 42, warga Perumahan Teknik Torgamba.
Peristiwa ini bermula, Senin (28/4/2025), saat korban menghubungi tersangka, bekerja sebagai penjaga lembu milik korban, untuk memberitahukan akan ada calon pembeli yang ingin melihat lembu keesokan harinya.
Namun, pada Selasa, 29 April 2025, ketika korban mencoba kembali menghubungi tersangka, nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.
Korban bersama kemudian mendatangi rumah tersangka, di Pondok Emplasemen X5 Kebun Torgamba. Namun rumah tersebut dalam keadaan terkunci dan tersangka tidak ditemukan.
Pengecekan pun dilakukan ke lokasi tempat biasa tersangka menggembala lembu, namun hasilnya nihil, baik tersangka maupun lembu milik korban tidak ditemukan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Torgamba. Atas dasar laporan tersangka, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hasil penyidikan mengarah pada keberadaan tersangka, di wilayah Sipispis, Kotamadya Tebing Tinggi.
Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar SH MH memerintahkan Kanit Res Krim, Ipda Dapot Tua Simanjuntak SH MH, bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka, Kamis (8/5/2025) di rumah salah satu keluarga tersangka di Sipispis.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan 27 ekor lembu milik korban. Bersama barang bukti berupa satu eksamplar fotokopi surat kepemilikan lembu dari Kantor Desa Torgamba, tersangka kini diamankan di Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP. Sembiring M SIK, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polsek Torgamba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKBP Aditya Sembiring.