Jakarta,-Presiden Joko Widodo telah menandatangangi Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2024. Keppres tersebut tentang Pemberhentian Tidak Hormat kepada Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak terhormat saudara Hasyim Asy’ari. Sebagai Anggota KPU untuk masa jabatan periode 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima awak media, Rabu (10/7/2024).
Ari mengatakan, Keppres tersebut terbit sebagai bentuk tindaklanjut dari Putusan yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP dalam Sidang memutuskan memberhentikan Hasyim karena telah melakukan pelanggaran asusila.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017. Tentang Pemilihan Umum,” ujar Ari menjelaskan.
Diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Mohammad Afiffudin. Afiffudin dipilih secara aklamasi untuk sementara waktu guna mengisi posisi pimpinan KPU.