By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Editor
Editor Published June 17, 2025
Share
SHARE

Jakarta, -Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya memutuskan status kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan tersebut menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang secara sah masuk wilayah administratif Aceh.

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau yang sempat menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) sebagai bagian dari wilayah Aceh. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem.

“Pemerintah dibimbing langsung oleh Bapak Presiden. Tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh,” kata Prasetyo Hadi kepada awak media.

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan kajian mendalam dengan mengacu pada dokumen-dokumen resmi dan data pendukung milik pemerintah.

“Berdasarkan laporan, dokumen-dokumen, dan data-data pendukung, Bapak Presiden telah mengambil keputusan bahwa empat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh,” tegasnya.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari potensi konflik antardaerah.

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan keputusan ini agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama di wilayah terkait, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Keempat pulau tersebut sebelumnya menjadi perdebatan antara Aceh dan Sumut terkait batas administratif. Persoalan ini bahkan sempat memicu perbedaan pendapat antara pemerintah daerah kedua provinsi, hingga akhirnya Presiden mengambil alih keputusan untuk mengakhiri polemik tersebut.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan menjadi solusi final atas sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas antarwilayah demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Kapolresta DS Dampingi Wakapolda Sumut Tinjau Situasi Bandara Kualanamu Terkait Pembatalan Penerbangan

Poldasu Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Kualanamu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 17, 2025 June 17, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Diancam Bom, Pesawat Saudi Airline Mendarat Darurat di Kualanamu
Next Article Penghina Gubsu Kembali Dilaporkan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?