Seoul,-Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dimakzulkan oleh parlemen, Sabtu (14/12/2024) setelah menerbitkan dekrit darurat militer yang kontroversial. Pemakzulan ini disahkan dengan suara mayoritas 204-85, yang langsung menangguhkan kekuasaan Yoon, dilansir dari CBS News.
Perdana Menteri Han Duck-soo kini mengambil alih kekuasaan presiden sementara waktu. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon akan diberhentikan atau dikembalikan jabatannya.
Jika Yoon diberhentikan, pemilu nasional untuk memilih presiden baru harus dilakukan dalam waktu 60 hari. Dekrit darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada 3 Desember hanya berlangsung enam jam, tetapi telah memicu gejolak politik besar-besaran.
Partai Demokrat menyebut langkah pemakzulan ini sebagai upaya untuk meminimalkan kekacauan nasional. Sementara itu, Ketua Majelis Nasional Woo Won Shik mengatakan pemakzulan adalah wujud keinginan rakyat untuk mempertahankan demokrasi.
Ratusan ribu orang berkumpul di luar parlemen untuk merayakan pemakzulan Yoon, menyebutnya sebagai kemenangan rakyat. Di sisi lain, para pendukung Yoon yang juga menggelar aksi protes tampak terdiam setelah mendengar hasil pemakzulan.
Dalam pernyataan resminya, Yoon bersumpah untuk tidak menyerah dan menyebut pemakzulannya sebagai jeda sementara. Ia mengklaim akan terus bekerja demi negara hingga saat terakhir.
Survei menunjukkan lebih dari 70% warga Korea Selatan mendukung pemakzulan Yoon. Sementara tingkat persetujuannya jatuh ke angka 11%, terendah sejak ia menjabat pada 2022.
Saat ini, Yoon dilarang meninggalkan Korea Selatan, dan beberapa pejabatnya telah ditangkap. Kekebalan hukum Yoon sebagai presiden tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan.