By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: PPN 12 Persen Tak Sasar Komoditas Produk Pangan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

PPN 12 Persen Tak Sasar Komoditas Produk Pangan

Editor
Editor Published December 31, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tidak berlaku bagi seluruh komoditas produk pangan. Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. 

Ia mengatakan, untuk hasil produk pangan yang menjadi target kemandirian atau swasembada pangan, tidak dikenakan kenaikan PPN. Penegasan itu disampaikannya, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait ketahanan pangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri, titik. Mau beras ketan, mau beras merah, tidak ada kenaikan PPN apapun, khusus semua pangan di dalam negeri,” kata Zulhas sapaan akrabnya.

Kepastian itu menjawab polemik di tengah publik yang saat ini masih terjadi terkait penolakan penetapan kenaikan PPN. Keputusan dari naiknya PPN yang awalnya sebesar 11 persen menjadi 12 persen tersebut mulai berlaku di tahun 2025.

Sebelumnya dipastikannya bahwa pemerintah akan memberikan keuntungan bagi para petani gabah dan jagung. Seluruh hasil produksi kedua komoditas tersebut pada 2025 akan mengalami kenaikan harga pokok penjualan (HPP). 

Untuk komoditas gabah, diungkapkan Menko Pangan, pemerintah menaikkannya dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram. Sementara kenaikan HPP komoditas jagung, dari awalnya Rp5.000 menjadi Rp5.500 per kilogram. 

“Kenaikan harga kedua komoditas tersebut sudah diputuskan oleh Bapak Presiden. Ini kabar gembira untuk para petani,” ujarnya.

You Might Also Like

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH.MH,Bagikan Sedekah Jumat Pada Janda dan Pelajar Yatim serta Bantu Korban Banjir

Dukung Swasembada Energi Nasional,Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

Rico Waas-Kemenkeu Bahas Penguatan Ekonomi Medan, UMKM dan Belawan Jadi Fokus

Rupiah Tembus 18.000/1 Dolar AS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 31, 2024 December 31, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Putuskan Naikan Harga Gabah dan Jagung di 2025
Next Article Tiktok Jadi Medsos Paling Populer di 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Status Rashford Tergantung Klub
OLAHRAGA
Begini Dampak Mengerikan Jalan Rusak Medan – Marelan Jln.Veteran Psr 9 Manunggal..!!!
HOME KRIMINAL Medan
Penanaman Pohon dan Mangrove Diharapkan Jadi Solusi Hadapi Perubahan Iklim
Medan
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
KRIMINAL
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?