Jakarta,-Mabes Polri terus menelusuri kasus pencucian uang hasil judi online yang diinvestasikan pada pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah. Tim Penyidik Bareskrim Polri akan mendalami kemungkinan aliran dana selain ke hotel tersebut.
Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kamis (16/1/2025). Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini.
Tersangka pertama adalah korporasi PT AJP sebagai pengembang dan pengelola Hotel Aruss Semarang. Sedangkan tersangka kedua berinisial FH yang merupakan komisaris sekaligus pemilik perusahaan tersebut.
“Kami akan melacak rekening-rekening terkait tersangka FH maupun PT AJP,” kata Helfi. Saat ini sudah ada 17 rekening yang diblokir terkait kasus tersebut.
Menurut Helfi, rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk transaksi hasil judi online sejak 2020 hingga 2022. “Total dana yang diperoleh dari judol itu mencapai Rp72,3 miliar,” ucapnya.
Helfi mengatakan modus operandi yang digunakan adalah mengirim uang hasil kejahatannya secara berlapis (layering). “Dana tersebut kemudian ditempatkan di rekening nominee untuk kemudian ditarik tunai atau masuk rekening-rekening nominee lainnya,” ujarnya.
Hotel Aruss sebelumnya sudah disita polisi setelah diduga dibangun dengan dana pencucian uang hasil judol. Berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, hotel tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3 hingga 6. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.