Jakarta,- Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang kelompok pelaku dan satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan pendalaman dan asessment terhadap 699 pekerja migran Indonesia terlibat ‘scammer online’ di Myanmar.
“Satu orang ditersangkakakan atas dugaan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang, Red). Sementara lima pelaku diduga sebagi perekrut,” ujar Wakabareskrim, Irjen Pol Asep Hedi Sabtu (22/3/2025).
Pendalaman dan asessment, sambung Asep, dilakukan pascapemulangan mereka dari Myanmar yang terbagi tiga gelombang. Selanjutnya, mereka ditampung sementara di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
“Asessment dilakukan selama tiga hari. Untuk para pekerja migran Indonesia yang menjadi korban dipulangkan ke daerah asam mereka masing-masing,” kata Asep.
Ditambahkan Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, Pekerja Migran Indonesia yang ditetapkan tersangka berinisial H.R (27). Dia seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut.
HR juga, lanjut Nurul, menjanjikan pekerjaan sebagai ‘customer service’ di Thailand. Namun, para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scammer.
“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” kata Nurul.
Dia membeberkan berdasarkan hasil asesment para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta-Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.
Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.
“Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scammer secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan,” ujarnya.
Tersangka HR dijerat Pasal 4 UU No 21/2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.