Medan – Dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat Medan tentang maraknya peredaran narkoba. Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 2 orang pengguna narkoba jenis sabu dalam penggrebekan kampung narkoba dan markas judi tembak ikan di bantaran Sungai Belawan, tepatnya di Jalan Tirtanadi, Gang Musholla, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua pelaku itu masing – masing berinisial JA dan MA warga Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH kepada wartawan, Senin (8/1/2024) mengatakan, penggerebekan kampung narkoba dan markas judi tembak ikan pada hari Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB itu menindaklanjuti keresahan warga, selanjutnya personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya tempat yang sering digunakan sebagai lokasi perjudian jenis tembak Ikan dan jackpot serta transaksi narkoba. Dari giat penindakan tersebut.
Personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba.
“Sat Narkoba Bersama dengan Masyarakat dan stake holder terkait juga merobohkan pondok-pondok liar di seputaran bantaran sungai, yang sering digunakan untuk aktivitas perjudian dan menggunakan narkotika jenis sabu, ” tandas AKBP John Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH.(Gs/Mdn).