By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polrestabes Medan : Ditangkap dan Jadi Tersangka, Boasa Simanjutak Dijerat UU ITE
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polrestabes Medan : Ditangkap dan Jadi Tersangka, Boasa Simanjutak Dijerat UU ITE

Editor
Editor Published October 27, 2023
Share
SHARE

Medan,- Polrestabes Medan menangkap tersangka Boasa Simanjuntak (56) warga Jalan Karya Mesjid Gg Murni Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat Kota Medan, Kamis 26 Oktober 2023.

Boasa ditangkap terkait  postingan video bermuatan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan dan kebencian melalui akun tiktok miliknya bernama @Boasa_Sitombuk_16 pada hari Jumat tanggal 28 – 07 – 2023 berdurasi 2 menit 13 detik dengan judul “Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani”

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan tersangka ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023.

“Dalam proses terhadap tersangka, penyidik sudah mengambil keterangan tiga ahli yang terdiri dari ahli ITE, ahli Bahasa, ahli Pidana dan sudah melaksanakan gelar perkara,”ujar Kompol Fathir, Jumat (27/10/2023).

Dirinya menyebutkan hasil gelar perkara tersebut, saudara Boasa Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),”ungkapnya.

Dari tersangka Boasa Simanjuntak, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO Y17 warna Hitam yang di gunakan untuk membuat dan menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian.

“Untuk ancaman pidana dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE,” pungkasnya.

You Might Also Like

Pamatwil Poldasu Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2026 di Polresta DS

TNI Akui Empat Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Anggota BAIS

Pastikan Keamanan Pemudik, Satgas Ops Ketupat Toba Tingkatkan Pengawasan di Terminal Amplas

Kasus Mayat Dalam Boks, Pelaku Kesal Keinginannya di Tolak

Tes Narkoba Ulang Pengemudi Brio di Binjai Negatif, Polisi Jelaskan Perbedaan Hasil

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 27, 2023 October 27, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dukung Pengembangan Olahraga,PT.Taman Malibu Indah Hibahkan Tanah dan Gedung Bulutangkis Kepada Pemko Medan
Next Article Tonali Dilarang Perkuat Timnas Italia dan Newcastle Hingga Agustus 2024, Ini Sebabnya
1 Comment
  • Debrat says:
    June 28, 2024 at 4:46 pm

    Excellent content! The clarity and depth of your explanation are commendable. For a deeper dive, check out this resource: EXPLORE FURTHER. What do you all think?

    Reply

Leave a Reply to Debrat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sebagian Warga Medan Laksanakan Shalat Idul Fitri Lebih Awal
Medan
Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik
Medan
Gubernur Bobby Salurkan 10 Ekor Sapi untuk Korban Bencana di Tapsel dan Tapteng Jelang Lebaran
Medan
Pamatwil Poldasu Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Toba 2026 di Polresta DS
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?