By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Internasinal dari Rusia
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Internasinal dari Rusia

Editor
Editor Published January 15, 2025
Share
SHARE

 Badung,- Polda Bali Bersama Polres Badung berhasil mengungkap jaringan prostitusi internasional yang dilakukan dua warga Rusia. Mereka menawarkan wanita penghibur melalui situs daring yang memiliki jaringan di 129 negara dan belasan kota di Indonesia. 

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan polisi menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Badung. “Saat ini penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Menurut Daniel, penyelidikan bermula dari informasi publik terkait keberadaan situs web prostitusi. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi lalu menangkap AK (27) sebagai pengendali wilayah Bali dan MT (31) sebagai manajer operasional.

“Para tersangka diketahui telah mengoperasikan jaringan ini selama dua tahun terakhir,” ujarnya. Daniel mengatakan para pengguna jasa prostitusi online itu dikenakan tarif antara USD300-350 (Rp4,86-5,67 juta).

“Pelanggan dapat mengakses website dan membuat akun untuk bertransaksi,” ujarnya. Setelah itu, lanjut Daniel, pelanggan wanita penghibur di kota atau negara yang diinginkan. 

Para tersangka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. 

You Might Also Like

Alamak !!! Di Marelan & Martubung Dilanda Banjir Hujan, Di Belawan Banjir Rob

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, 2 Pelaku Ditangkap

Gawat !!! Limbah B3 Pestisida Ditemukan di Sungai Bandar Sidoras, Begini Kata AMPHIBI…

Waduh !!! Pagi Nich, Pajak Pagi dan KIM Kebanjiran

Kapolresta Deli Serdang Pantau Situasi Bandara Kualanamu Pasca Pembatalan Penerbangan,

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 15, 2025 January 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Harga Cabai Rawit Naik Signifikan di Januari 2025
Next Article Begal Bersajam Kerap Beraksi Patumbak Dibekuk
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat
Medan
AirAsia Rewards Hadirkan Points Booking dengan 50% Pointsback Hingga 30 September
EKONOMI
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
Medan
Gubernur Bobby Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32, Dari Sei Mangkei hingga Toba Caldera Resort
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?