By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Internasinal dari Rusia
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Internasinal dari Rusia

Editor
Editor Published January 15, 2025
Share
SHARE

 Badung,- Polda Bali Bersama Polres Badung berhasil mengungkap jaringan prostitusi internasional yang dilakukan dua warga Rusia. Mereka menawarkan wanita penghibur melalui situs daring yang memiliki jaringan di 129 negara dan belasan kota di Indonesia. 

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan polisi menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Badung. “Saat ini penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Menurut Daniel, penyelidikan bermula dari informasi publik terkait keberadaan situs web prostitusi. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi lalu menangkap AK (27) sebagai pengendali wilayah Bali dan MT (31) sebagai manajer operasional.

“Para tersangka diketahui telah mengoperasikan jaringan ini selama dua tahun terakhir,” ujarnya. Daniel mengatakan para pengguna jasa prostitusi online itu dikenakan tarif antara USD300-350 (Rp4,86-5,67 juta).

“Pelanggan dapat mengakses website dan membuat akun untuk bertransaksi,” ujarnya. Setelah itu, lanjut Daniel, pelanggan wanita penghibur di kota atau negara yang diinginkan. 

Para tersangka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. 

You Might Also Like

359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian, Begini Pesan Kapoldasu

Tersangka OTT KPK Belum Dibawa ke Jakarta Karena Masalah Tiket Pesawat

Bupati Langkat Resmi Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Terima Gratifikasi 3,5 Miliar

Jual Narkoba, Pria Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 15, 2025 January 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Harga Cabai Rawit Naik Signifikan di Januari 2025
Next Article Begal Bersajam Kerap Beraksi Patumbak Dibekuk
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Korban Tenggelam di Sungai Sei Ular Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai Cermin
Medan
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
EKONOMI
Gerak Cepat di Medan Labuhan: Dari Penanganan Banjir, Beton Jalan Utama, Perbaikan LPJU, hingga Layanan Adminduk
Medan
Gol Penalti Menangkan Prancis
OLAHRAGA
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?