By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Internasinal dari Rusia
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Internasinal dari Rusia

Editor
Editor Published January 15, 2025
Share
SHARE

 Badung,- Polda Bali Bersama Polres Badung berhasil mengungkap jaringan prostitusi internasional yang dilakukan dua warga Rusia. Mereka menawarkan wanita penghibur melalui situs daring yang memiliki jaringan di 129 negara dan belasan kota di Indonesia. 

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengatakan polisi menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Badung. “Saat ini penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Menurut Daniel, penyelidikan bermula dari informasi publik terkait keberadaan situs web prostitusi. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi lalu menangkap AK (27) sebagai pengendali wilayah Bali dan MT (31) sebagai manajer operasional.

“Para tersangka diketahui telah mengoperasikan jaringan ini selama dua tahun terakhir,” ujarnya. Daniel mengatakan para pengguna jasa prostitusi online itu dikenakan tarif antara USD300-350 (Rp4,86-5,67 juta).

“Pelanggan dapat mengakses website dan membuat akun untuk bertransaksi,” ujarnya. Setelah itu, lanjut Daniel, pelanggan wanita penghibur di kota atau negara yang diinginkan. 

Para tersangka dijerat pasal berlapis seperti Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. 

You Might Also Like

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi

Poldasu Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan

Pengedar Ganja Asal Aceh Ditangkap, Sita 840 Gram Ganja Kering

Bea Cukai Dalami Asal Rokok Impor Ilegal Rp12,68 Miliar

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 15, 2025 January 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Harga Cabai Rawit Naik Signifikan di Januari 2025
Next Article Begal Bersajam Kerap Beraksi Patumbak Dibekuk
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Australia Juara Piala AFF U-19 2026, Sumut Sukses Tunjukkan Kapasitas Tuan Rumah Internasional
OLAHRAGA
Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian
Medan
Rico Waas Dukung Digitalisasi Tarombo
Medan
Indonesia Raih Perunggu Piala AFF U-19 2026, Bobby Nasution Apresiasi Semangat Juang Garuda Muda
OLAHRAGA
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?