By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Begal Bersajam Kerap Beraksi Patumbak Dibekuk
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Begal Bersajam Kerap Beraksi Patumbak Dibekuk

Editor
Editor Published January 15, 2025
Share
SHARE

Medan,-Dua begal yang kerap beraksi menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah hukum Polsek Patumbak berhasil diringkus.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yusuf Sidabutar, Selasa (14/1/2025) menyebutkan, kedua tersangka S dan F, warga Jalan Delitua, Kabupaten Deliserdang bersama komplotannya sudah 7 kali beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.

“Para pelaku ini kita amankan berdasarkan 7 LP dan beraksi di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Patumbak. Ini merupakan hasil pengungkapan selama Agustus sampai September 2024,” jelas Faidir.

Kata dia, pihaknya masih memburu pelaku lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni T dan H. Setiap beraksi, kawanan begal ini kerap mengancam korbannya menggunakan sajam.

“Setiap beraksi para pelaku berhasil menggasak sepeda motor korbannya. Uang hasil pencurian sepeda motor digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan main judi online,” sebutnya.

Dari para pelaku yang umumnya baru tamat SMA ini petugas berhasil menyita barang bukti di antaranya, 3 bilah parang yang digunakan untuk mengancam para korban dan 1 unit sepeda motor untuk beraksi.

“Masih ada beberapa DPO yang sedang kita buru. Kami imbau kepada pihak keluarga agar menyerahkan para pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

You Might Also Like

359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian, Begini Pesan Kapoldasu

Tersangka OTT KPK Belum Dibawa ke Jakarta Karena Masalah Tiket Pesawat

Bupati Langkat Resmi Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Terima Gratifikasi 3,5 Miliar

Jual Narkoba, Pria Marindal Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 15, 2025 January 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Polisi Bongkar Jaringan Prostitusi Internasinal dari Rusia
Next Article Enam Bulan Buron, Nainggolan Akhirnya Dijebloskan ke Sel
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Lima Truk Mogok Lumpuhkan Jalur Medan-Berastagi, Kemacetan Mengular hingga Berjam-jam
Medan
Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pecahkan Rekor Dunia Permainan Kulcapi
Medan
Korban Tenggelam di Sungai Sei Ular Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai Cermin
Medan
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
EKONOMI
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?