Medan, -Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam sindikat scammer. Kasus ini menyebabkan tokoh masyarakat Sumut, Rahmat Shah yang merupakan ayah dari artis Indonesia Raline Shah menjadi korban.
Kejahatan scammer adalah praktik penipuan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, dengan cara memanipulasi kepercayaan korban.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (10/10/2025), polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan.
Kedua tersangka yang berada di Lapas yakni Muhammad Syarippudin Lubis (25), dalam perkara narkotika serta Rizal (24), dalam perkara narkotika. Lalu, Indri Permadani (20) dan Tika Handayani (30).
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring menjelaskan pihaknya menerima laporan dari pihak Rahmat Shah, polisi melakukan penyidikan hingga meringkus 4 tersangka tersebut.
“Kasus ini, kejahatan scammer dengan memanipulasi data dilakukan Muhammad Syarippudin dengan melakukan komunikasi melalui WhatsApp dengan korban bapak Rahmat Shah,” kata Doni dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu (15/10/ 2025).
Doni mengatakan tersangka Syarippudin berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dengan foto profil anaknya. Dalam komunikasi tersebut, tersangka meminta korban mentransfer uang senilai Rp254 juta melalui 4 kali tahapan.
“Modus pelaku dengan cara meminta uang kepada pelapor untuk membeli emas. Kemudian korban menyuruh Eka Suryandi untuk mentransfer. Pelaku meminta uang kembali dengan total kerugian korban Rahmat Shah mencapai Rp 254 Juta,” kata Doni.
Doni menjelaskan dalam menjalani aksinya, pelaku Syarippudin melakukan pengecekan Nomor korban dari Get Contact.”Lalu pelaku melakukan pengecekan aktivitas anak korban Raline Shah melalui media sosial. Ternyata benar ini, merupakan anak dari Rahmat Shah,” kata Doni.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Ditektorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno membenarkan dua tersangka merupakan warga binaan Rutan Kelas I Medan. Namun, pihaknya berkomitmen dalam menindak adanya indikasi tindakan yang dilakukan di dalam Lapas.
“Inilah bentuk dukungan kami, bahwa jangan sampai ada lagi kejahatan–kejahatan yang menimbulkan korban yang dilakukan segelintir warga binaan kami. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 tentang Undang- Undang Nomor 1 tahun 2004. Tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta pasal 378 KUHP terakiat rangkaian pengakuan bohong.

