By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALMedan

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus hingga Puluhan Juta

Agus Leo
Agus Leo Published September 4, 2026
Share
SHARE

Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus menawarkan keuntungan kepada korban melalui misi menonton cuplikan film.

Dalam aksinya, para pelaku menjanjikan bonus mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Namun, untuk mendapatkan keuntungan tersebut, korban justru diarahkan terus-menerus melakukan transfer uang dengan dalih deposit.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan dua tersangka berinisial CMA dan MM telah diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.

“Kami mengungkap praktik penipuan online dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).

Bayu menjelaskan, modus tersebut dimulai dengan pembuatan iklan di media sosial. Tersangka CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads. Iklan itu menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu dan menjanjikan keuntungan bagi para peserta.

Korban yang mengklik iklan tersebut kemudian secara otomatis diarahkan masuk ke dalam grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku.

“Setelah masuk, member diarahkan untuk mengerjakan tugas dan melakukan deposit. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” jelasnya.

Namun, ketika korban berupaya menarik saldo bonus yang dijanjikan, uang tersebut tidak dapat dicairkan. Para pelaku kemudian kembali meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan saldo harus ditambah agar seluruh keuntungan dapat ditarik.

“Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ungkap Bayu.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka pada 19 Agustus 2026. Selain CMA dan MM, polisi juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menindak berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan ruang digital untuk menjerat masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran keuntungan instan di media sosial yang mengharuskan pengguna terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang.

“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Saat ini, CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka BA yang diduga berperan membujuk korban untuk kembali melakukan deposit.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Meski Diguyur Hujan, 15 Ribu Jamaah Tak Surut Hadiri Maulid Akbar di Medan

Dukung Inovasi PengawasMU, Wali Kota Medan Dorong Inspektorat Jadi Mitra Strategis ASN

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

September 23, 2026

Tiga Stasiun AQMS Aktif 24 Jam, Kualitas Udara Medan Terpantau Baik

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo September 4, 2026 September 4, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Mourinho Ternyata Inginkan Enzo Fernandez ke Madrid
Next Article Sinabung Masih Siaga, Polri Perkuat Pengamanan dan Layanan Bagi 374 Warga di Pengungsian
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Meski Diguyur Hujan, 15 Ribu Jamaah Tak Surut Hadiri Maulid Akbar di Medan
HOME Medan PENDIDIKAN
de La Fuente Bidik Piala Dunia 2030
OLAHRAGA
2027, Murid TK Tidak Mampu DApat Program PIP Rp450 Ribu/Tahun
NASIONAL
Karhutla Ancam Habitat Gajah Sumatra
NASIONAL
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?