Marelan – Pengadilan Negeri Medan akhirnya menggelar sidang lapangan perkara nomor 1108 /Pdt.G/2023/PN.Mdn yang sebelumnya telah diputuskan dengan nomor 480 atas nama ahli waris Karjo Utomo terhadap objek perkara lahan tanah lapangan bola kaki terletak di Jalan Raya Pasar 1 Marelan.Jumat siang (20/09/2024).
Sidang lapangan PN.Medan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim As Had Rahim SH MH dengan menghadirkan pihak penggugat dan tergugat.
Dari pihak penggugat mengatasnamakan Forum Masyarakat Marelan diketuai Rudi Hartono didampingi sejumlah pemuka masyarakat Tanah 600 yang mengetahui seluk beluk sejarah tanah tersebut, pihak LPM Marelan diketuai Hendri Tan yang dikuasakan oleh Darmawan SH sebagai kuasa hukumnya.
Sedangkan dari pihak tergugat yakni ahli waris Alm.Karjo Utomo yang diwakilkan oleh penasehat hukumnya Marimon Nainggolan, SH.
Turut berhadir juga Lurah Tanah 600, mewakili Pemko Medan serta pihak yang terkait dengan persoalan tanah tersebut.
Setelah memanggil para penggugat dan tergugat Hakim Majelis telah memastikan objek perkara dan selanjutnya acara sidang akan digelar di PN Medan pada Senin mendatang (23/09/2024) dengan masing- masing membawa para saksi untuk pelaksanaan sidang dengan nomor perkara 1108 tersebut.
Sebagaimana diketahui menurut Rudi Hartono selaku ketua Forum Aspirasi Masyarakat Marelan (FAMM) mengaku melakukan gugatan kembali atas adanya putusan PN.Medan nomor 480 karena masyarakat merasa tak puas atas putusan tersebut kepada lembaga yang mewakili masyarakat dengan dicabutnya gugatan putusan yang lalu oleh pihak LPM , terutama
lagi gugatan kembali dibuat untuk memperjuangkan lapangan bola kaki ini oleh forum.aspirasi masyarakat Medan Marelan.
Ditanya mengenai atas dasar apa saja bukti untuk melakukan gugatan? Rudi Hartono menerangkan atas dasar kronologis sejarah penguasaan fisik oleh masyarakat setelah tanah ini diserahkan oleh Eks PTP dulu dikelola oleh masyarakat, tahu tahu malah lahan ini diklaim oleh salah satu warga bahwa lapangan bola ini milik mereka atasnama Karjo Utomo.
Sementara kami tahu juga Karjo Utomo itu bukan orang asli disini, dulu juga pendatang disini.
Setahu saya bentuk surat dimiliki masyarakat atas lapangan ini tidak ada akantetapi sejak tahun 1952 itu penguasaan fisik sudah dilakukan masyarakat sebagai lapangan sepak bola.
Pihak mereka juga kalau menklaim ini lapangan bola milik mereka tunjukan juga dasar kepemilikannya kepada kami, cuman mereka kan tidak pernah menunjukan yang aslinya surat apa mereka, setahu kami surat mereka itu tanah dia dulu 15 ribu cuman batasnya disana, dari samping Bina Satria kesana…
Kalau memang tanah luas 15 ribu itu termasuk lapangan ini ya buktikan kepada kita..masyarakat legowo kok kalau itu memang tanah dia, cumankan ini yayasan Bina Satriakan bukan bagian dari tanah dia.
Lahan yayasan Bina Satria itu dulu yang punya Sugini Supar, kenapa dia lompati.
Kemudian dimasa LPM Kelurahan Tanah 600 diketuai Alm.Suherman untuk membela masyarakat namun karena tidak amanah akhirnya gugatan itu dicabut sehingga menanglah dari pihak Karjo Utomo dengan nomor putusan 480 PN.Medan.
Makanya atas putusan itu masyarakat merasa tidak puas sehingga mengadakan gugatan kembali ke.PN.Medan dengan nomor 1108 sehingga ada babak baru hingga adanya sidang lapangan pada hari ini.
Kami berharap agar lapangan ini kembali apa yang semestinya seperti semua, jadikanlah fasilitas umum lapangan sepak bola yang bisa dinikmati oleh semua orang yang dikelola masyarakat Kelurahan Tanah 600.
Hal senada juga dikatakan kuasa dari pihak LPM Medan Marelan Darmawan SH .
Darmawan menjelaskan, kita sudah berkordinasi dengan masyarakat untuk mengadakan upaya hukum luar biasa Peninjauan kembali terkait adanya putusan hukum yang sudah inkrah.
Dan ini masih kita kumpulkan alat bukti yang baru (Novum) untuk mendukung upaya hukum Peninjauan kembali atas putusan itu.
” Kita sudah mendapatkan alat bukti itu namun kita masih melengkapi lagi, meski begitu pun putusan MA itu masih terbuka upaya hukum bagi LPM untuk melakukan gugatan baru tapi kita lihat dulu nanti apa hasil akhir dari gugatan ini.
Yang pastinya masyarakat masih memperjuangkan lahan ini kembali ke pada kepentingan masyarakat sebagai sarana olahraga, keagamaan dan banyaklah kalau dulu proses perjalanan sejarahnya banyak dulu dari lapangan ini bibit bibit pemain bola.Terang Darmawan kuasa dari pihak LPM Marelan menjelaskan.
Terpisah Kuasa Hukum dari pihak ahli waris Alm. Karjo Sutomo terkait masalah lahan tersebut mengatakan, bahwa status tanah ini sudah jelas yaitu milik ahli waris Karjo Sutomo, Hal itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dan sudah dieksekusi dan ikhrah dengan nomor putusan 480 Pdt.G/ 2013/PN.Mdn.
Setelah kita eksekusi lalu kita kuasai dengan membuat pagar keliling di lahan tersebut.
Terus belakangan ada muncul orang yang mengaku- ngaku dari forum- forum, Nah..itu kapan dibuat ? artinya forum itu kepentingannya apa?, jangan jangan ada ini forum ditingangi oleh oknum yang tidak berkepentingan dan berencana nanti setelah hasil pembuktian selesai kita mau laporkan juga orang- orangnya, supaya tahu gitu, inikan sudah jelas kepemilikannya, sudah diperiksa oleh pengadilan sudah dieksekusi bahkan kemarin kemarin ahliwaris juga melaporkan beberapa orang- orang disini yang sudah menjadi terpidana termasuk dulu ketua LPM nya inisial S sampai meninggal dipenjara , karena apa? kelakuan dia berbuat jahat dengan dipidana , terus dari pihak Kelurahan soal surat surat dari masyarakat, artinya apa? dari sisi hukum perdata bahwa inikan kepemilikannya sudah jelas sehingga gugatan- gugatan itu kita anggap ya..silahkan saja hak rakyat tapi kita berharap pihak pengadilan objektif dimana yang sudah diputus pengadilan itu dikotak katik. Harapnya.
Lahan ini ini tidak ada milik orang lahan selain milik ahli waris Alm.Karjo Utomo, pihak Pemko juga bukan miliknya karena alas haknya tidak ada, apalagi masyarakat ini, forum forum ini besok besok muncul lagi klaim pemilik tanah ini dibilanglah milik forum forum, sejak kapan forum memiliki tanah?
Tanah itu milik perorangan atau badan hukum, engak bisa milik forum forum ini.Jadi kita bantah semua jelas lahan ini statusnya kepemilikan kita.
Perpersifangannya tadi sidang lapangannya tadi sudah kita sampaikan juga ke pihak pengadilan yang melaksanakannya dari majelis hakim bahwa lahan ini sudah dieksekusi di tahun 2020 atas putusan yang sudah nomor 480.
Nah setelah dieksekusi langsung kita pagar dan pasang plank tertulis lahan ini milik ahli waris Karjo Utomo dan membuat posko penjagaan, jadi ini sudah jelas alas haknya.
Alas hak kepemilikan tanah di lahan ini dimulai dengan adanya surat keterangan SKPT trus dari situ ada pendaftaran tanah dari BPN, dulu luasnya bukan 6000.
Luas 6000 itu sisa sebagian sudah dijual ..dijual kepada orang lain dan hasil penjualan itu ada orang lain yang sudah memiliki sertifikat hak milik dari BPN.
Nah.., kemarin juga sewaktu persidangan pidana terungkap bahwa klaim lahan ini aset Pemko ternyata tidak mempunyai alas hak, tak ada dasar hak, itu jelas dan itu nanti bisa dilihat di putusan pidana itu dan di putusan perdata, jelas itu dimana sebelumnya yang katanya lahan ini ada di inventaris lah tapi itu sudah diuji pengadilan, makanya pihak kita diposisi yang dimenangkan pihak pengadilan karena bukti kita jelas dan kuat, makanya putusan pengadilan itu harus dihargai karena sudah incrah, kalau soal peruntukan lahan ini nantinya itu terserah dari pihak ahli waris saja selanjutnya mau buat apa, Jelas kuasa hukum ahli waris Karjo Utomo saat diwawancarai media online ini usai sidang lapangan PN Medan tersebut.(Gs/Mrl).