By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Perda Perlindungan & Pengembangan UMKM Kota Medan Disahkan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Perda Perlindungan & Pengembangan UMKM Kota Medan Disahkan

Editor
Editor Published March 18, 2024
Share
SHARE

Medan,-Perda perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Medan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024).

Perda perlindungan dan pengembangan UMKM Kota Medan disahkan, setelah mendengar pendapat akhir masing-masing fraksi di DPRD Kota Medan. Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pendapatnya yang disampaikan, Dhiyaul Hayati, meminta Pemkot Medan untuk meningkatkan pengawasan penjualan makanan halal dan non halal di supermarket. Sebab, viral di media sosial salah satu supermarket di Kota Medan tidak memisahkan tempat makanan halal dan non halal.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kata Dhiyaul, memiliki peranan vital dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara. Kontribusi terhadap perekonomian tidak hanya dapat dirasakan di negara-negara berkembang, tetapi juga di negara maju.

“Tantangan yang dihadapi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berbeda. Pemerintah daerah banyak di sibukkan dengan masalah khas, seperti kemiskinan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberdayakan kelompok masyarakat miskin,” jelasnya.

Beberapa hasil penelitian, sebut Dhiyaul, menunjukkan hubungan erat antara pemberdayaan UMKM dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Pemkot Medan perlu melakukan pengembangan terhadap UMKM, agar pertumbuhan ekonomi daerah semakin meningkat.

Fraksi PKS, sambung Dhiyaul, setuju Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM pada pasal 2 ayat 1.

Begitupun, tambah Dhiyaul, keberadaan Ranperda merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari DPRD Kota Medan dan Pemkot Medan terhadap penegakan aturan sesuai peraturan di atasnya.

“Hadirnya Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dapat menjadi payung hukum terhadap para pelaku UMKM, sehingga dapat melaksanakan aktivitas dengan baik,” pintanya.

Fraksi PKS, lanjut Dhiyaul, berharap adanya Perda baru ini dapat lebih berdaya, meningkat pendapatannya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Medan.

You Might Also Like

Buka RKPD Kota Medan 2027, Rico Waas Tekankan Perencanaan Matang dan Kolaborasi Stakeholder Dorong Investasi Berkelanjutan

Sambut Hasil Raker DPRD Kota Medan 2025, Rico Waas: Momentum Wujudkan Pembangunan Optimal Melalui Transformasi Menuju Medan Satu Data

Wakil Wali Kota Medan Bertemu Wamenkes, Pirngadi Diberikan Alat Medis Strategis

Panen Raya Padi di Karo, Wagub Surya Pastikan Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Terima Bantuan Peralatan Masak dan Seragam Sekolah, Pj Sekdaprov Sumut: Paling Dibutuhkan di Daerah Bencana Saat Ini

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 1, 2024 March 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Paripurna Perda UMKM, Bobby: Perda Jadi Landasan Hukum Majukan UMKM
Next Article Fraksi HPP Minta Pemkot Medan Dorong Pelaku UMKM Berpikir Kritis & Inovatif
1 Comment
  • Gwinnettt says:
    June 29, 2024 at 8:47 pm

    This piece was both insightful and engaging. Id love to dive deeper into this topic with you all. Check out my profile for more content!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Realisasi Investasi Medan Tembus Rp14,5 Triliun, Rico Waas Tekankan Dampak Nyata bagi Ekonomi
EKONOMI
Buka RKPD Kota Medan 2027, Rico Waas Tekankan Perencanaan Matang dan Kolaborasi Stakeholder Dorong Investasi Berkelanjutan
Medan
Selain Penambahan TKD 2026, Provinsi Sumut Juga Dapat Keringanan Penyaluran Anggaran dan Relaksasi Pinjaman
EKONOMI
Dari Pembersihan Parit hingga Air Bersih, Brimob Bantu Warga Tapanuli Tengah Bangkit
EKONOMI HOME NASIONAL
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?