By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penyidik Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Japel
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penyidik Kejatisu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Japel

Editor
Editor Published October 26, 2024
Share
SHARE

Medan,-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) menahan 2 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran (TA) 2023, Kamis (24/10/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan dua tersangka yang ditahan adalah Henny Nopriani Gultom selaku Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan dan Herlismart Habayahan selaku Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan.

“Kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah serta memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” papar Adre.

Dari praktik ini, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Kabupaten Tapteng TA 2023.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11 subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menambahkan bahwa alasan dilakukan penahanan karena penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Adre menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Oktober 2024 sampai 12 November 2024 di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

You Might Also Like

Begini Kisahnya, Wisata Berujung Petaka,Bumil Tewas Terseret Arus

Polresta DS Gelar Operasi Patuh Toba 2025, Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas dan Keselamatan Masyarakat

TSK Kasus Pembacokan Tak Kunjung Ditangkap, Kinerja Polsek Medan Labuhan Dipertanyakan ????

Kakek Ini Ditangkap Gara-Gara Mau Jual Sisik Trenggiling

Kasus TPPO, Dijanjikan Kerja di Uni Emirat Arab Dikirim ke Myanmar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 26, 2024 October 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Diduga Peras Warga, Oknum Camat di Tapsel Ditangkap Polda Sumut
Next Article Liverpool Diminta Relakan Trent Alexander-Arnold
1 Comment
  • porn Japanese new 2024 says:
    October 26, 2024 at 11:15 pm

    I am not sure where you’re getting your information, but good topic.
    I needs to spend some time learning more or understanding more.

    Thanks for magnificent info I was looking for this information for my mission.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ganti Rugi Tanah Danau Siombak Disipakan Rp30 M, DPRD Medan Deksak BPN Tuntaskan Penilaian
Medan
Kunjungi Inspektorat Sumut,Sekdaprov Ajak Sinergi Sukseskan Visi-Misi Gubernur dan Wagub
Medan
Gubernur Bobby Nasution Bersama Ombudsman Sumut Bahas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan, dan Publik
Medan
Bobby Nasution Sebut Penyelenggaraan Event Picu Pertumbuhan Ekonomi Sumut
EKONOMI
- Advertisement -
July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?