By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penyeludupan Sabu Gunakan Alat Bantu Medis, Pemesan dari Medan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penyeludupan Sabu Gunakan Alat Bantu Medis, Pemesan dari Medan

Editor
Editor Published March 6, 2025
Share
SHARE

Tangerang,- Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyundupan narkoba jenis sabu dari luar negeri yang disamarkan alat bantu medis (Oxygen Concentrator). Setelah didalami, pemesan barang tersebut diringkus di Medan, Sumatera Utara.

“Sabu seberat 502,4 gram dari luar negeri menggunakan  jasa kiriman UPS. Barang haram itu disamarkan alat bantu medis (Oxygen Concentrator),” ujar Kombes Pol Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (5/3/2025).

Selanjutnya, sambung Ronald, dilakukan pengembangan perkara Control Delivery (penyerahan yang diawasi) terhadap paket kiriman tersebut. Alhasil, penangkapan terhadap penerima paket kiriman atas nama tersangka ES dan JB.

“Para tersangka (ES dan JB, Red) memesan dari pelaku lain yang berada di luar negeri inisial MA kemudian masuk DPO. Nantinya narkotika tersebut akan diedarkan di daerah Medan dan sekitarnya,” kata Ronald.

Ronald juga menuturkan ada pula informasi pengguna jasa Terminal Cargo dan analisa IT. Pihaknya juga mengamankan pria berinisial RH di Jalan Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis Sabu seberat 604,46 gram. Ditambah lagi timbangan digital serta alat hisap Sabu,” ucapnya.

Para tersangka dilenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat enam tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

You Might Also Like

Pelaku Pelecehan “Mencium Anak Yatim” Ditangkap, Begini Ceritanya !!!

Warga Jalan Kawat Dihebohkan Mayat Tergantung di Dalam Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya..

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak

BNN : Pesisir dan Perbatasan Indonesia Rentan Peredaran Narkoba

Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, HP Pun Tak Bisa Digunakan karena Jammer Aktif

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor March 6, 2025 March 6, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dugaan Kasus Pemerasan, Lolly Ajukan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Next Article Tindak ASN yang Langgar One Day No Car
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pelaku Pelecehan “Mencium Anak Yatim” Ditangkap, Begini Ceritanya !!!
HOME KRIMINAL NASIONAL
Warga Jalan Kawat Dihebohkan Mayat Tergantung di Dalam Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya..
HOME KRIMINAL Medan
38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak
KRIMINAL
Puting Beliung Terjang Tanjung Morawa, Dilaporkan Satu Warga Tewas
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?