Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis Reza Ardiansyah. Keduanya ditahan dalam kasus tata niaga timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Kuntadi menjelaskan, penetapan SP dan RA sebagai tersangka dilakukan karena sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan kedua tersangka.
“SP dan RA langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Penahanan) untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Menurutnya para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya juga disangkakan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.
Kejagung sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Timah TBK berinisial RZ dan Direktur Keuangan PT Timah berinisial EE. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp271 triliun.
Very well-written and funny! For more information, visit: DISCOVER HERE. Looking forward to everyone’s opinions!