By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penuhi Syarat, Pimpinan RBT Resmi Jadi Tersangka Kasus Tata Niaga Timah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penuhi Syarat, Pimpinan RBT Resmi Jadi Tersangka Kasus Tata Niaga Timah

Editor
Editor Published February 22, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis Reza Ardiansyah. Keduanya ditahan dalam kasus tata niaga timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Kuntadi menjelaskan, penetapan SP dan RA sebagai tersangka dilakukan karena sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan kedua tersangka.

“SP dan RA langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Penahanan) untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Menurutnya para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya juga disangkakan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Kejagung sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Timah TBK berinisial RZ dan Direktur Keuangan PT Timah berinisial EE. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp271 triliun.

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 22, 2024 February 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Liga Champion, Arsenal Tumbang, Barca Imbang
Next Article Harga Beras Naik, Ini Kata Pemerintah
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?