By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penuhi Syarat, Pimpinan RBT Resmi Jadi Tersangka Kasus Tata Niaga Timah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penuhi Syarat, Pimpinan RBT Resmi Jadi Tersangka Kasus Tata Niaga Timah

Editor
Editor Published February 22, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis Reza Ardiansyah. Keduanya ditahan dalam kasus tata niaga timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka. “Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Kuntadi menjelaskan, penetapan SP dan RA sebagai tersangka dilakukan karena sudah ada dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan kedua tersangka.

“SP dan RA langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Penahanan) untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Menurutnya para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya juga disangkakan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Kejagung sebelumnya telah menahan Direktur Utama PT Timah TBK berinisial RZ dan Direktur Keuangan PT Timah berinisial EE. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp271 triliun.

You Might Also Like

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi

Poldasu Maksimalkan Pengamanan ASEAN U-19 2026, Ribuan Personel Disiagakan

Pengedar Ganja Asal Aceh Ditangkap, Sita 840 Gram Ganja Kering

Bea Cukai Dalami Asal Rokok Impor Ilegal Rp12,68 Miliar

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Raup Rp5 Juta per Hari

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 22, 2024 February 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Liga Champion, Arsenal Tumbang, Barca Imbang
Next Article Harga Beras Naik, Ini Kata Pemerintah
1 Comment
  • Monicat says:
    June 28, 2024 at 5:36 pm

    Very well-written and funny! For more information, visit: DISCOVER HERE. Looking forward to everyone’s opinions!

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia Trail of The Kings UTMB, Danau Toba Kian Mendunia Lewat Sport Tourism
Medan
Buka Pekan KHAS V 2026, Rico Waas: Ini Bukan Bazar Biasa, Harus Tonjolkan Ikon Khas Kuliner Medan
EKONOMI
Peringati Hari LH Sedunia, Kelompok Tani Hutan Nelayan AMPHIBI Percut Tanam 75.000 Bibit Mangrove di Desa Percut Deli Serdang
HOME PENDIDIKAN
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
HOME KRIMINAL
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?