Belawan, -Ariandi alias Andi (39) warga Jalan Bom Lama Lingkungan 25 Kelurahan Pekan labuhan Kecamatan Medan Labuhan, yang disebutkan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kini harus meringkuk dibalik jeruji besi milik Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Selain pelaku, turut diamankan 1 buah plastik bening ukuran sedang berisi 5 buah plastik bening ukuran kecil berisi shabu, 1 buah plastik bening ukuran sedang berisi, 1 buah plastik bening ukuran kecil berisi shabu berat kotor 1,34 Gram serta uang penjualan Rp 510.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Narkoba AKP Herison Manulang mengatakan, pelaku diamankan Senin (4/9/2023) dengan lokasi GKN (TKP-red), di Jalan Speksi lingkungan 24 Bom Lama Kel. Pekan Labuhan Kec. Medan Labuhan.
“Ketika pelaku di introgasi, ianya mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari Boy dengan harga 350 ribu/10 paket kecil dengan keuntungan Rp. 200 ribu, ” ungkapnya.