Kuala Lumpur,-Pengadilan Malaysia mengizinkan penghentian sementara tuduhan korupsi terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak. Tuduhan tersebut juga melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Irwan Serigar Abdullah, yang terkait skandal 1MDB.
Dilansir dari CAN, Kamis (28/11/2024), tuduhan tersebut melibatkan pelanggaran kepercayaan pidana atas dana pemerintah senilai 6,6 miliar ringgit (Rp23,6 triliun). Kasus tersebut berkaitan dengan penyelesaian antara 1MDB dan dana negara Abu Dhabi, International Petroleum Investment Company (IPIC).
Najib dan Irwan secara konsisten membantah tuduhan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan “discharge not amounting to an acquittal” yang berarti “pembebasan yang tidak berarti pembebasan”.
Alasan keputusan pengadilan tersebut karena keterlambatan prosedur dan kegagalan jaksa mengajukan dokumen penting. Namun, status ini memungkinkan jaksa untuk mendakwa ulang mereka di masa depan.
Hakim menyatakan bahwa keputusan ini tidak merugikan pihak jaksa. Ia menyoroti kasus yang didaftarkan sejak 2018 mengalami penundaan signifikan tanpa penyelesaian meski jadwal persidangan telah ditetapkan berkali-kali.
Najib sebelumnya mengajukan permohonan penghentian permanen, tetapi pengadilan menolak permohonan tersebut karena tidak ada aplikasi formal. Mantan perdana menteri itu telah dinyatakan bersalah pada 2022 dalam kasus lain terkait skandal 1MDB.
Ia diberi hukuman 12 tahun penjara yang kemudian dikurangi separuhnya oleh dewan pengampunan. Ia juga meminta maaf atas perannya dalam skandal tersebut, meskipun tetap membantah mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara itu.
Saat ini, Najib sedang mengajukan permohonan untuk menjalani sisa hukumannya di tahanan rumah. Ia meminta pemerintah mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan yang diyakini akan mengizinkan permohonannya.
Pemerintah Malaysia berencana memperkenalkan undang-undang pada 2024 yang memungkinkan tahanan rumah untuk beberapa jenis pelanggaran. Namun, pemerintah membantah aturan tersebut ditujukan untuk membebaskan Najib atau politisi lain dari penjara.
Pengadilan mencatat bahwa penundaan prosedural menjadi alasan utama penghentian sementara kasus ini. Penundaan ini tetap memunculkan kemungkinan dakwaan ulang terhadap Najib dan Irwan di masa mendatang.