By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penangkapan Asisten Saipul Jamil, Tiga Polisi Langgar Standar SOP
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penangkapan Asisten Saipul Jamil, Tiga Polisi Langgar Standar SOP

Editor
Editor Published January 13, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Tiga anggota Polres Jakarta Barat terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil, Jumat (5/1/2024). Tiga polisi adalah Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

“Hasil pemeriksaan, terbukti tiga anggota melanggar prosedur,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/1/2024). Dia juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dilakukan oleh tiga polisi tersebut.

“Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil). Selaku pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Syahduddi.

Kedua, lanjut dia, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada terduga pelaku. Yaitu, tiga yang bersangkutan adalah polisi.

“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi. Dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi,” ucap Syahduddi.

Namun, Syahduddi mengatakan, tindakan upaya penghentian mobil dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi, ternyata belum cukup. “(Asisten Saipul Jamil, red) malah melarikan diri,” kata Syahduddi.

Dia mengatakan, oleh karena itu, terhadap tiga anggota polisi tersebut, akan segera disidangkan. “Ya, terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang,” ujar dia.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum.” Dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, Jumat.

“Terhadap dua tersangka, kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Syahduddi sebelumnya.

You Might Also Like

Keberangkatan 83 Jemaah Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan

Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong

Oknum Polisi Aktif di Tapteng Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 204 Gram Terancam PTDH

Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 13, 2024 January 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sancho Kembali ke Dortmund
Next Article Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Ai dan Sensor Bakal Digunakan untuk Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan
TEKNOLOGI
Keberangkatan 83 Jemaah Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan
KRIMINAL
Presiden Sedih Ada Orang Dekat di Pemerintahan Terlibat Penyelewengan
NASIONAL
Lewandowski Tinggalkan Barcelona
OLAHRAGA
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?