Jakarta,-Tiga anggota Polres Jakarta Barat terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil, Jumat (5/1/2024). Tiga polisi adalah Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.
“Hasil pemeriksaan, terbukti tiga anggota melanggar prosedur,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/1/2024). Dia juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dilakukan oleh tiga polisi tersebut.
“Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil). Selaku pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Syahduddi.
Kedua, lanjut dia, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada terduga pelaku. Yaitu, tiga yang bersangkutan adalah polisi.
“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi. Dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi,” ucap Syahduddi.
Namun, Syahduddi mengatakan, tindakan upaya penghentian mobil dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi, ternyata belum cukup. “(Asisten Saipul Jamil, red) malah melarikan diri,” kata Syahduddi.
Dia mengatakan, oleh karena itu, terhadap tiga anggota polisi tersebut, akan segera disidangkan. “Ya, terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang,” ujar dia.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum.” Dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, Jumat.
“Terhadap dua tersangka, kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Syahduddi sebelumnya.