By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penangkapan Asisten Saipul Jamil, Tiga Polisi Langgar Standar SOP
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penangkapan Asisten Saipul Jamil, Tiga Polisi Langgar Standar SOP

Editor
Editor Published January 13, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Tiga anggota Polres Jakarta Barat terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat menangkap asisten Saipul Jamil, Jumat (5/1/2024). Tiga polisi adalah Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW.

“Hasil pemeriksaan, terbukti tiga anggota melanggar prosedur,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/1/2024). Dia juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dilakukan oleh tiga polisi tersebut.

“Pertama, membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap S (asisten Saipul Jamil). Selaku pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Syahduddi.

Kedua, lanjut dia, tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada terduga pelaku. Yaitu, tiga yang bersangkutan adalah polisi.

“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi. Dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi,” ucap Syahduddi.

Namun, Syahduddi mengatakan, tindakan upaya penghentian mobil dikendarai S dengan menunjukkan lencana polisi, ternyata belum cukup. “(Asisten Saipul Jamil, red) malah melarikan diri,” kata Syahduddi.

Dia mengatakan, oleh karena itu, terhadap tiga anggota polisi tersebut, akan segera disidangkan. “Ya, terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, juga nanti akan menjalani sidang,” ujar dia.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum.” Dua warga sipil berinisial RP (26) dan I (32) juga ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, Jumat.

“Terhadap dua tersangka, kami jerat dengan pasal 170 KUHP (tentang pengeroyokan). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Syahduddi sebelumnya.

You Might Also Like

Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek

Alamak !! Omak- omak Demo Kantor Kejari Belawan, Ini Alasan !!!

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,*

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 13, 2024 January 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sancho Kembali ke Dortmund
Next Article Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
Medan
Pemprov Sumut Perkuat 21 Puskesmas di 17 Kabupaten, Dorong Layanan Spesialistik
Medan
Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
HOME KRIMINAL Medan
AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah
HOME KRIMINAL NASIONAL PENDIDIKAN
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?