By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemko Medan & DPRD Setujui Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
POLITIK

Pemko Medan & DPRD Setujui Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Editor
Editor Published December 4, 2023
Share
SHARE

Medan,-Pemko Medan bersama dengan DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (4/12). Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE.

Usai penandatanganan, Bobby Nasution selanjutnya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Medan, khususnya Ketua Panitia Khusus dan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus karena bersama perangkat daerah terkait telah membahas dengan cermat Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.

Dalam rapat paripurna yang didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman tersebut, menantu Presiden Joko Widodo ini mengungkapkan, UUD 1945 dalam Pasal 23 A menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Oleh karenanya sesuai dengan amanah konstitusi penarikan pajak dan retribusi daerah yang dilakukan daerah, jelasnya, harus diatur dengan undang-undang.

Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, Pemerintah telah mengundangkan UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, mengingat pajak dan retribusi daerah serta transfer ke daerah merupakan satu kesatuan pengaturan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

“Makanya materi muatan terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah disatukan ke dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” kata Bobby Nasution.

Selanjutnya dalam Pasal 94 UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, papar Bobby Nasution, menyatakan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Di Pasal 187 huruf B UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jelas Bobby Nasution, menyatakan Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No.1/2022.

Dengan disetujuinya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini, kata Bobby Nasution, maka sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemko Medan selanjutnya akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dilakukan evaluasi.

You Might Also Like

Mukerda MUI Kota Tebing Tinggi Perkuat Peran Ulama di Tengah Ummat

Rotasi Penyegaran, 49 Personel Polres Sergai Bergeser, 2 Perwira Purnawirawan

Pelantikan Pengurus FORWAKA Belawan Sukses Diwarnai Santuni Anak Yatim & Donor Darah

PAC.Pemuda Pancasila Marelan Giat Sedekah Jumat Bagikan Paket Makanan pada Jemaah Mesjid AT- Tarbiyah

Bobby Nasution Jadi Gubernur Pertama Berkantor di Nias,Wujudkan Kehadiran Nyata Pemerintah untuk Percepat Pembangunan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 4, 2023 December 4, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan, Fraksi PDI P DPRD Medan Minta Sinkronkan Data PPJ
Next Article Aisyiyah Diajak Jaga Kekondusifan Kota Medan
1 Comment
  • Szpiegowskie Telefonu says:
    February 12, 2024 at 10:12 am

    Jak odzyskać usunięte SMS – Y z telefonu komórkowego? Nie ma kosza na SMS – Y, więc jak przywrócić SMS – Y po ich usunięciu?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
Medan
Pemprov Sumut Perkuat 21 Puskesmas di 17 Kabupaten, Dorong Layanan Spesialistik
Medan
Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
HOME KRIMINAL Medan
AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah
HOME KRIMINAL NASIONAL PENDIDIKAN
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?