By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemko Ikuti Rakor Pengelolaan Sampah Bahan Bakar Jemputan Padat
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Pemko Ikuti Rakor Pengelolaan Sampah Bahan Bakar Jemputan Padat

Editor
Editor Published November 7, 2023
Share
SHARE

Medan,-Pemko Medan mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Melalui Refuse Derived Fuel (RDF) maupun Bahan Bakar Jemputan Padat (BBJP), Senin (6/11) yang diselenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK.

Perwakilan Pemko Medan antara lain Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Suti Saidah Nasution, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Baharuddin Harahap, dan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Ika Endah Sari mengikuti rapat tersebut di ruang Command Center Kantor Wali Kota Medan.

Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber secara luring Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Direktur Utama PT Semen Indonesia, Direktur Utama PT PLN Tbk, juga Tenaga Ahli Menteri ESDM.

Dalam.rapat yang diikuti pemerintah provinsi dan kabupaten/kota itu mengemuka persoalan pengelolaan sampah di berbagai Kabup baten/Kota di Indonesia yang masih menjadi isu krusial karena belum tertangani dengan baik.

Akibatnya, pengelolaan sampah berakhir dengan pembakaran sampah terbuka hingga timbulan ataupun dibuang bebas yang akan bermuara ke laut.

Pemerintah telah menerbitkan Perpres 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Pemerintah juga telah memasukan proyek infrastruktur energi asal sampah dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2018 sebagai pelaksanaan proyek strategis nasional. Namun, hasil kajian KPK Tahun 2019 menyebutkan bahwa implementasi kebijakan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) tidak berjalan dengan baik. Proyek PLTS di beberapa daerah yang diamanatkan dalam Perpres 35 Tahun 2018 sangat lambat progres dan realisasinya.

KPK telah merekomendasikan untuk merevisi Perpres 35 Tahun 2018 serta membuka alternatif lain agar tidak terbatas pada PLTsa. Salah satu opsinya adalah pengolahan sampah menjadi briket atau pellet atau bahan bakar jumputan padat sebagai co-firing di PLTU ataupun melalui Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar industri semen ataupun jenis industri lainnya. Sebagai contoh, PT Semen Indonesia (BUMN) telah menggunakan RDF sebagai bahan bakar pengganti batubara dalam produksinya.

Dengan memperhatikan kajian tersebut dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Stranas PK mendorong sinergi BUMN dan BUMD melalui pengelolaan sampah, sebagai salah satu output dalam aksi pengawasan Badan Usaha Milik Daerah.

You Might Also Like

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013

Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD

Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Rico Waas Dukung Pesta Sinodal Paroki Padre Pio Helvetia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 7, 2023 November 7, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Desember 2023, Kota Medan akan Groundbreaking Depo BRT Mebidang
Next Article Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU
2 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?