By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Tindak Perusahaan Importir Limbah, Salah Satunya PT.Esun di Batam
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Pemerintah Tindak Perusahaan Importir Limbah, Salah Satunya PT.Esun di Batam

berita
berita Published September 25, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah akan menindak tegas praktik impor limbah berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengancam kesehatan dan merusak lingkungan hidup. Salah satunya dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup kepada perusahaan PT Esun International Utama Indonesia (PT Esun) di Batam. 

“Perusahaan tersebut melakukan impor limbah elektronik dan melanggar hukum lingkungan. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan rakyat,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, lewat keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Hanif mengutip Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang dilarang melakukan importasi limbah berbahaya, termasuk limbah elektronik. 

“Ancaman pidananya sangat berat, mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus PT Esun harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan,” ujarnya.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH juga menemukan enam kontainer berisi limbah elektronik asal AS yang sudah masuk ke Batam. Sebagian limbah bahkan telah diproses di lokasi PT Esun. 

Praktik impor tersebut dilakukan tanpa notifikasi resmi antara negara eksportir dan importir. Sehingga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005.

Di mana kontainer tersebut berisi berbagai komponen elektronik rusak, seperti charger laptop, hard disk, PCB, hingga monitor komputer. Seluruh barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 elektronik dengan kode B107d. 

Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menegaskan, penindakan ini bukan sekadar kasus hukum. Ini langkah strategis untuk menjaga kedaulatan bangsa. 

“Impor limbah B3 dilarang keras karena menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” ucap Rizal

Selanjutnya, pihaknya akan memastikan re-ekspor limbah elektronik ilegal tersebut ke negara asal. Atau dibawa ke negara lain yang memiliki fasilitas pengelolaan sesuai ketentuan internasional. 

Upaya ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. KLH ingin memberikan sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan akan ditindak secara serius dan konsisten. 

You Might Also Like

Diduga Timbun BBM Ilegal di Gudang Tanah Garapan Jln.Jati Rejo Percut Seituan, Kapoldasu Diminta Bertindak Tegas !!!

Heboh !! Penemuan Mayat di Sungai Belumai, Ini Identitasnya..

Viral Pungli Sopir Truk Pasir di Medan Tembung, Tiga Preman Diamankan Polisi

Tsk Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polsek Tj.Morawa

HIMMAH Medan Apresiasi Pemindahan Narapidana Korupsi ke Nusakambangan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita September 25, 2025 September 25, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Gawat !!! Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Pasar 7 Desa Manunggal Tak Tersentuh Hukum
Next Article FIFA : Indonesia Mitra Penting
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemko Banda Aceh Kunjungi Kota Medan, Matangkan Pra Raker dan Raker Komwil I Apeksi 2026
Medan
Momentum Hari Gizi Nasional, Ajinomoto Indonesia Dorong Literasi Gizi Berkelanjutan 
EKONOMI
Wali Kota Medan dan Kapolres Pelabuhan Belawan Bersinegi Wujudkan Kondusifitas Belawan Demi Kemajuan Kota
Medan
Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah,Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik
EKONOMI
- Advertisement -
January 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Dec    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?