By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Tetapkan WFH 50 Persen untuk ASN Pada 16-17 April
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Pemerintah Tetapkan WFH 50 Persen untuk ASN Pada 16-17 April

Editor
Editor Published April 13, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Kebijakan kerja dari rumah Work From Home (WFH) ditetapkan pemerintah ditujukan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Ditetapkan pada tanggal 16-17 April berkaku WFH 50 persen, sehingga ASN tidak perlu balik tergesa-gesa.

“Silakan ASN bisa menunda. Tdak usah ikut sama non-ASN, jadi bisa berangkat pada hari Rabu dan Kamis,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy   di Tol Kalikangkung, Sabtu (13/4/2024).

Muhadhir menyatakan, peraturan WFH 50 persen berlaku bagi ASN yang tidak memiliki anak sekolah. “Sedangkan, bagi ASN yang memiliki anak sekolah, tetap harus mengikuti aturan sekolah,” katanya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja pelayanan publik. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, di mana instansi berkaitan langsung  pelayanan publik tetap WFO 100 persen.

“Adapun untuk instansi pemerintah berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan. Maksimal 50 persen,” ujar Anas.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB. Yakni, Nomor 1 Tahun 2024 ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban. Berikutnya, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik tetap berjalan optimal. Sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellence (unggul) dalam segala situasi,” ucapnya.

You Might Also Like

Perkuat Pengawasan, Pemko Medan Sosialisasikan Perwal Sistem PengawasMU

Evaluasi PAD 2026, Wali Kota Medan Minta Bapenda Kerja Tepat Sasaran dan Punya Target Jelas

Rico Waas: Purnatugas Bukan Akhir Pengabdian, tapi Membuka Lembaran Baru

Rico Waas Segera Bangun Rumah Cica yang 10 Tahun Tinggal di Dapur

Dijadwalkan Dihadiri Presiden, HKBP Gelar Ibadah Raya HUT ke-165 di Stadion Utama GBK Jakarta

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor April 13, 2024 April 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article City Sepakat Boyong Paqueta dari West Ham
Next Article Madrid Kokoh di Puncak Usai Kalahkan Mallorca
1 Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Waspada !, Stres dan Pola Makan Bisa Memengaruhi Kesehatan Rambut
Hiburan
Darmawan Pimpin KSMI Sergai Periode 2026-2030, Usung Misi Jadi Nomor Satu di Sumut
OLAHRAGA
Ronaldo Jelaskan Insiden Tinggalkan Pusat Latihan Portugal
OLAHRAGA
Perkuat Pengawasan, Pemko Medan Sosialisasikan Perwal Sistem PengawasMU
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?